Kades Diminta Perhatikan Pajak DD dan ADD

id sekda barsel,Edi Kristianto

Kades Diminta Perhatikan Pajak DD dan ADD

Sekda Barsel, Ir Edy Kristianto (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Sekda Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Edi Kristianto meminta kepala desa di wilayah setempat agar memperhatikan pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

"Kita meminta kepada Kepala Desa agar memperhatikan pajak tersebut," katanya di Buntok, Minggu.

Ia mengatakan, pelaporan dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.

"Kita meminta pelaporan, dan pemungutan pajaknya sesuai dengan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003," ucap dia.

Menurut dia, sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN).

"Jadi semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak Dana Desa, Dan Alokasi Dana Desa (ADD)," jelasnya.

Ia menyampaikan, pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak ingin ada selisih pajak perhitungan antara bendahara desa dengan kantor pajak dalam hal pemungutan, dan pembayaran pajak.

"Sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 saya yakin Kades tidak salah ketika melakukan pemungutan pajak DD, dan ADD," jelas dia.