Buntok (Antaranews Kalteng) - Sekda Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Edi Kristianto meminta kepala desa di wilayah setempat agar memperhatikan pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
"Kita meminta kepada Kepala Desa agar memperhatikan pajak tersebut," katanya di Buntok, Minggu.
Ia mengatakan, pelaporan dan pemungutan pajak tersebut harus sesuai dengan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.
"Kita meminta pelaporan, dan pemungutan pajaknya sesuai dengan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003," ucap dia.
Menurut dia, sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar pada Anggaran Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi semua sektor yang menghasilkan pajak harus diperhatikan, termasuk pajak Dana Desa, Dan Alokasi Dana Desa (ADD)," jelasnya.
Ia menyampaikan, pemerintah Kabupaten Barito Selatan tidak ingin ada selisih pajak perhitungan antara bendahara desa dengan kantor pajak dalam hal pemungutan, dan pembayaran pajak.
"Sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 saya yakin Kades tidak salah ketika melakukan pemungutan pajak DD, dan ADD," jelas dia.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Barsel dan istri diberi gelar kehormatan
Selasa, 19 Maret 2024 13:53 Wib
Pembahasan RPJPD Barsel 2025-2045 pertimbangkan aspirasi masyarakat
Selasa, 19 Maret 2024 13:49 Wib
Penjabat Bupati Barsel sidak pastikan kinerja ASN optimal saat Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 12:03 Wib
Pj Bupati: Rakornas beri peluang Barito Selatan sebagai penyangga IKN
Selasa, 19 Maret 2024 7:34 Wib
Himpun aspirasi masyarakat, Deddy Winarwan kunjungi semua desa di Barito Selatan
Selasa, 19 Maret 2024 7:19 Wib
Pj Bupati Barsel pantau ketersediaan dan harga bahan pokok jelang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 23:52 Wib
Sebanyak 98 PPL Barsel ikuti pelatihan peningkatan kapasitas komunikasi dan revitalisasi
Kamis, 14 Maret 2024 23:37 Wib
Bulog Buntok pastikan stok beras aman jelang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 23:29 Wib