Bupati Minta Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dipermudah

id bupati seruyan, kawasan hutan

Bupati Minta Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dipermudah

Bupati Seruyan, Sudarsono. (protokol_komunikasi_seruyan)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono meminta pemerintah pusat mempermudah izin pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi pembangunan di kabupaten tersebut.

"Saya sudah sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mempermudah izin pelepasan kawasan hutan untuk keperluan pembangunan daerah," kata Sudarsono di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sangat sulit melakukan pembangunan karena banyak wilayah khususnya di daerah pelosok karena masih berstatus sebagai kawasan hutan.

"Pemkab tidak bisa berbuat banyak untuk menggenjot pembangunan di kantong-kantong kemiskinan warga yang banyak terkonsentrasi di daerah pelosok karena masalah status kawasan ini," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.529/Menhut-II/2012 tentang Tentang Penunjukan Areal Hutan di Kalteng terdapat 15,300 juta hektare lebih masuk dalam kawasan hutan, dan "overlay" terhadap batas administrasi Seruyan terdapat 1,339 juta kawasan hutan dan 307,274 hektare di luar kawasan hutan.

"Artinya sekitar 82 persen daerah kita masih berstatus kawasan hutan, dan hanya 18 persen dari seluruh luasan yang bukan kawasan hutan," katanya.

Menurut orang nomor satu di "Bumi Gawi Hatantiring" ini, dibutuhkan lahan yang luas agar Pemkab dapat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor, dan paling tidak perbandingan kawasan yang diperlukan terdiri dari 45 persen kawasan bukan hutan dan 55 persen kawasan hutan.

"Diperlukan 45 persen dijadikan kawasan non hutan, dengan demikian kita bisa bangun apa saja, seperti pertanian, perkebunan, infrastruktur, perluasan perkotaan hingga sertifikat untuk masyarakat," katanya.

Ia menegaskan, masalah status kawasan yang menghambat pembangunan di Seruyan harus jadi pertimbangan khusus bagi pemerintah pusat untuk dapat memberikan izin pinjam pakai kawasan atau merubah status kawasan menjadi area penggunaan lain (APL) pada daerah tertentu yang akan dibangun.

"Ini adalah persoalan mendasar yang menuntut solusi dari pemerintah pusat agar Seruyan dapat membangun daerah yang berada di kawasan hutan," katanya.