Oknum Pendeta Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Sikap Bupati Lamandau

id oknum pendeta, bupati marukan,pelecehan seksual

Oknum Pendeta Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Sikap Bupati Lamandau

Bupati Lamandau Marukan. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Bupati Lamandau Marukan meminta aparat kepolisian menindak dan memproses sesuai aturan berlaku oknum yang diduga seorang pendeta berinisial BS umur 68 tahun yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk "Bumi Bahaum Bakuba" ini bahkan menyesalkan dan sangat prihatin atas kejadian tersebut. Terlebih lagi, informasi yang beredar di masyarakat dan dimedia sosial, diduga salah seorang oknum pendeta.

"Saya baru mendapat surat dari Forum Komunikasi Antar Gereja (FKAG) Kabupaten Lamandau yang menyatakan sejak tahun 2004, pelaku pelecehan seksual itu tidak lagi terdaftar sebagai pendeta dalam organisasi kegerejaan manapun," kata Marukan di Nanga Bulik, Rabu.

Dia menduga BS karena dahulu pernah menjadi pendeta, sehingga sampai saat ini masyarakat masih mengenalnya sebagai pendeta. Untuk itu, dia berharap, agar tidak ada pihak manapun yang mengaitkan profesi kependetaan pada kasus pelecehan seksual tersebut.

Marukan mengatakan di dalam ajaran agama manapun, termasuk ajaran Kristiani, perbuatan yang seperti itu sudah sangat jelas adalah dosa besar. Maka, sesuai dengan surat dari FKAG yang telah diterimanya, perbuatan yang bersangkutan adalah murni merupakan perbuatan sendiri, dan tanggung jawab sendiri.

"Terkait dengan kasus ini, saya meminta kepada aparat penegak hukum, pelaku diproses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan dapat diberikan hukuman yang setimpal atas apa yang telah diperbuatnya itu," katanya.

Bupati Lamandau ini juga mengharapkan pihak keluarga korban pelecehan seksual tersebut dapat bersabar atas musibah ini, dan percayakan penanganannya kepada pihak penegak hukum.

"Serahkan semuanya masalah ini kepada pihak kepolisian yang sudah memproses kejadian tersebut sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara kita ini," demikian Marukan.