Perusahaan Diingatkan Lindungi Karyawannya Dengan BPJS

id DPRD Kotim,Sutik,BPJS Kesehatan,BPJS

Perusahaan Diingatkan Lindungi Karyawannya Dengan BPJS

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Sutik (Ist)

...Mengingat masih ada perusahaan yang mengabaikan hak karyawan. Padahal dalam ketentuan perundang-undangan itu harus dan wajib dilakukan pemberi kerja,"
Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Sutik meminta perusahaan melindungi karyawannya dengan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan maupun ketenagakerjaan, jika haknya tersebut tidak diberikan oleh perusahaan maka karyawan wajib melaporkan hal itu ke pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknis," katanya di Sampit, Kamis.

Sutik mengaku ada mendapat laporan di Kotawaringin Timur masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan hak karyawan tersebut. Untuk itu pemerintah daerah diminta untuk lebih serius menangani permasalahan ini.

Selain belum mendapatkan perlindungan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan ada juga perusahaan yang belum memberikan hak karyawan seperti gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK).

"Masalah ini harus jadi perhatian serius pemerintah daerah khususnya instansi yang membidangi tenaga kerja. Mengingat masih ada perusahaan yang mengabaikan hak karyawan. Padahal dalam ketentuan perundang-undangan itu harus dan wajib dilakukan pemberi kerja," katanya.

Sutik mengatakan, perusahaan yang dimaksud salah satunya adalah bekerja di bidang pelabuhan?dan pergudangan.

Tentunya di kecamatan itu banyak terdapat terus pribadi yang mempekerjakan karyawannya, namun sayang mereka tidak memberikan hak karyawan sesuai aturan.

Sutik menegaskan, kalau sudah berani mempekerjakan karyawan tentunya harus dipenuhi kewajibannya. Jangan sampai melakukan akal-akalan untuk melanggar aturan.

Dia juga meminta agar instansi terkait aktif melakukan pengawasan di lapangan, jangan hanya semata-mata menunggu laporan dari masyarakat saja.

"Sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan mengacu pada perundang-undangan perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi," demikian Sutik.