Parah! curi uang dan mas hanya untuk berfoya ke hiburan malam

id pencurian,hiburan malam,polres palangka raya,pencurian dalam mobil

Parah! curi uang dan mas hanya untuk berfoya ke hiburan malam

Ilustrasi - Hiburan Malam (discovermagazine.com)

...uang hasil curian dan emas yang sudah di jual di Kota Banjarmasin tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya ke tempat hiburan malam
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemuda bernama Jonathan Indra Kaharap (28) warga Jalan Yogyakarta Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dibekuk jajaran Polres Palangka Raya, karena melakukan aksi nekat pencurian di dalam mobil.  

"Pelaku kita tangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di dalam sebuah mobil milik Rima Yuliana warga Kota Palangka Raya. Dengan perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," kata Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, di Palangka Raya, Kamis.

Pemuda tersebut ditangkap di Kota Banjarmasin (Kalsel), hal itu setelah petugas menerima sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Dari beberapa saksi mata yang memberikan kesaksian dengan petugas.

Pihak Polres setempat bergerak dan berhasil membekuk pelaku. Dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti satu unit handphone merk Samsung Note 3, sepasang sepatu merk Kickers, satu lembar celana pendek warna biru merk Eiger dan satu lembar kaos warna hitam.

"Untuk barang yang dicuri dari dalam mobil itu uang tunai Rp9,5 juta, satu buah kalung emas dengan berat 10 gram, dan tiga buah handphone dari tas milik korbannya. Kejadian di Jalan Arjuna depan Kedai Serabi pada Minggu (28/1/18) siang hari," katanya.

Mengenai modus operandi yang dilancarkan, pelaku dengan sengaja mengikuti para korbannya khususnya perempuan. Ketika mobil yang digunakan para korbannya itu berhenti dan kondisi mobil dalam keadaan hidup mesinnya.

Pelaku langsung beraksi dan mengambil barang berharga milik korbannya di dalam mobil tersebut.

"Menurut keterangannya sudah dua kali melakukan hal tersebut. Satu kali gagal dan yang satu kalinya berhasil," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuannya pelaku kepada petugas, uang hasil curian dan emas yang sudah di jual di Kota Banjarmasin tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya ke tempat hiburan malam.

"Selain ke tempat hiburan malam, saya juga habiskan untuk kebutuhan hidup saya sehari-hari," tandasnya.

Dengan perbuatannya itu, kini pelaku sudah mendekam di Mapolres setempat dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.