"Tim khusus yang dibentuk itu dari Tindak Pidana Tertentu Polda setempat bersama Bareskrim Polri. Pengecekan izin perkebunan yang ada di Kalteng tidak lain untuk memetakan, mana kawasan perkebunan dan mana kawasan habitatnya orangutan," kata Sumarto di Palangka Raya, Jumat.
Pemetaan setiap kawasan perkebunan itu nantinya, bertujuan agar konflik antara orangutan dan manusia seperti yang terjadi di Kabupaten Barito Selatan, Kalteng tidak akan terulang lagi. Karena orangutan tersebut adalah satwa yang dilindungi pemerintah.
"Tim khusus ini masih berproses. Tetapi dalam waktu dekat ini segera terbentuk dan menindaklanjuti permasalahan konflik orangutan dan manusia seperti yang terjadi beberapa waktu lalu," katanya.
Perwira berpangkat melati tiga itu juga akan melakukan penyelidikan lebih mendalam, mengenai adanya indikasi perambahan hutan di Kalteng. Sehingga diduga kuat habitat orangutan dirusak dengan adanya pembukaan lahan untuk perkebunan.
"Rencananya tim akan memeriksa indikasi mengenai perambahan hutan. Maka dari itu tim akan turun ke lokasi perkebunan untuk mencek faktanya di lapangan," ucap Sumarto.
Ditambahkan perwira menengah di Polda Kalteng tersebut, apabila ada oknum masyarakat yang berani membunuh orangutan dengan cara apa pun. Maka oknum orang tersebut akan dikenakan sanksi penjara dengan dikenakan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Sebelum kembali terulang kita juga akan melakukan upaya preventif di sejumlah lokasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang," tandasnya.