Kejaksaan Gumas eksekusi mantan Kepala Dinas Kesehatan

id Kejari Gumas,Gunung Mas,Tipikor Gumas,Kuala Kurun

Kejaksaan Gumas eksekusi mantan Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas Koswara. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas Indra Saragih melakukan penahanan terhadap Waja J Dulin yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan daerah setempat ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Palangka Raya pada Kamis (1/2) lalu.

"Tim kami berani melakukan eksekusi karena Mahkamah Agung menolak upaya hukum Kasasi terpidana, artinya keputusan sudah berkekuatan hukum tetap dimana Waja J Dulin terbukti bersalah atas tindak korupsi dan wajib menerima hukuman tahanan selama empat tahun empat bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara, di Kuala Kurun, Jumat.

Menurutnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat, dan ketika dieksekusi juga tidak melakukan perlawanan. Selain itu, terpidana lainnya dalam perkara yang sama dengan mantan Kadinkes tersebut, Selot sudah menjalani masa penahanan terlebih dahulu di Lapas Klas II A Palangka Raya.

Ia mengatakan, terpidana Selot juga dijatuhi hukuman selama empat tahun empat bulan masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

Koswara menerangkan, kedua terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses pengadilan bahwa melakukan tindakan pidana korupsi, dalam kegiatan fisik pembangunan Gedung Perkuliahan dan Perpustakaan Stikes Kuala Kurun Tahun Anggaran 2015.

"Kegiatan fisik tersebut sumber dananya berasal dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015, berdasarkan bukti-buktinya mengalami kerugian mencapai Rp227.506.933,66," ujarnya.

Koswara menjelaskan, berdasarkan pengakuan terpidana pekerjaan itu sudah rampung 100 persen, tapi pada kenyataannya hal itu tidak benar.

"Bahkan dilapangan ketika diperiksa pembangunan tidak selesai dan terjadi mark up atau kemahalan harga. Akibat hal itu keduanya dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi," demikian Koswara.