Ini 3 kabupaten di Kalteng yang rawan karhutla

id Danrem Nurdika,kabupaten rawan rawan karhutla,karhutla

Ini 3 kabupaten di Kalteng yang rawan karhutla

Danrem 102 Panju Panjung, Kolonel Arm M Naudi Nurdika. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Tiga kabupaten tersebut yaitu Kotawaringin Timur, Pulang Pisau dan Kapuas yang mana menjadi perhatian kami untuk sementara ini. Sebab di tiga kabupaten tersebut sudah ada muncul titik api
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Danrem 102 Panju Panjung, Kolonel Arm M Naudi Nurdika menyebutkan ada tiga kabupaten di Kalteng yang sangat rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

"Tiga kabupaten tersebut yaitu Kotawaringin Timur, Pulang Pisau dan Kapuas yang mana menjadi perhatian kami untuk sementara ini. Sebab di tiga kabupaten tersebut sudah ada muncul titik api," kata Naudi Nurdika di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan, untuk di wilayah Kotawaringin Timur sudah ada 13 titik api yang sempat terbakar di lahan kurang lebih sekitar 20 hektare. Beruntung petugas setempat bersama unsur lainnya bertindak sigap, sehingga 13 titik api tersebut bisa berhasil di padamkan dan tidak meluas ke lahan lainnya.

"Wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas hanya satu titik api yang muncul. Itu pun juga sudah berhasil di padamkan sebelum api tersebut melebar ke lahan lainnya," katanya.


Naudi Nurdika menjelaskan, dalam strategi yang akan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya karhutla di 14 kabupaten satu kota di Kalteng. pihaknya tetap menggunakan strategi yang sudah pernah dilakukan pada dua tahun yang lalu.

"Kami tetap menggunakan strategi lama, yaitu preventif alias pencegahan. Karena lebih baik mencegah dari pada menanggulangi karhutla yang pernah terjadi di wilayah Kalteng," kata Nurdika yang juga menjabat sebagai Dansatgas kebakaran hutan dan lahan provinsi Kalteng.

Sejauh ini, kata perwira berpangkat melati tiga itu, belum ada terlihat perusahaan yang berada di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila' itu melakukan aktivitas pembukaan lahan atau membakar lahan dengan cara dengan sengaja.

"Sementara ini dugaan yang membakar lahan, diduga kuat dilakukan oleh oknum masyarakat untuk bertani serta lain sebagainya. Sedangkan apabila kedapatan oleh petugas, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi hukuman penjara," tandasnya.