Dishub: mobil bak terbuka dilarang angkut penumpang

id kecelakaan maut,desa pundu, dishub kotim

Dishub: mobil bak terbuka dilarang angkut penumpang

Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Fadlian Noor. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, kembali mengingatkan masyarakat tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia karena sangat membahayakan.

"Kecelakaan yang menewaskan 11 orang dan melukai tiga penumpang mobil pikap pada Sabtu pagi tadi, harus dijadikan pelajaran bagi kita semua. Jangan ada warga yang melanggar aturan karena dampaknya bisa berakibat sangat fatal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, H Fadlian Noor di Sampit, Sabtu.

Sabtu pagi, terjadi tabrakan antara dump truk pengangkut semen dari arah Palangka Raya menuju Sampit dengan mobil pikap dinaiki 14 orang merupakan jemaah pengajian dari Pontianak Kalimantan Barat yang hendak menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan. Tabrakan terjadi di Jalan Tjilik Riwut km 32 Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.

Kejadian itu menyebabkan 11 korban meninggal dunia dan tiga harus dirujuk ke rumah sakit. Sebagian besar korban meninggal menderita luka bakar karena tabrakan menyebabkan mobil tersebut terbakar.

Fadlian mengaku sangat prihatin dan turut berduka atas kejadian itu. Namun dia juga mengingatkan, kejadian itu harus dijadikan pelajaran, khususnya terkait larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Dijelaskan Fadlian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, ditegaskan aturan yang bertujuan menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kendaraan, khususnya kendaraan roda empat dan atau lebih.

Pasal 153 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa angkutan orang dengan tujuan tertentu, diselenggarakan atau wajib dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus. Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan barang dan atau kendaraan bak terbuka untuk mobilisasi angkutan orang.

Untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan angkutan orang, Fadlian meminta semua pihak, perusahaan maupun perorangan untuk tidak menggunakan kendaraan barang jenis truk, pikap dan kendaraan bak terbuka lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan ketidaksesuaian peruntukan kendaraan dan sebagai upaya dalam memanusiakan manusia kerena yang diangkut adalah orang, bukan barang.

"Aturan ini semata-mata untuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang. Mengangkut penumpang jangan disamakan seperti mengangkut barang yang bisa dilakukan seenaknya. Keselamatan penumpang harus diutamakan," tegas Fadlian.

Terkait kecelakaan yang menewaskan 11 penumpang dan melukai tiga penumpang tersebut, menurut Fadlian, tidak menutup kemungkinan akan membuat Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) turun ke lokasi. Hal itu karena jumlah korban yang meninggal cukup banyak.