Pengacara: status tersangka Sudarsono tidak pengaruhi pencalonan bupati

id rahmadi g lentam,sudarsono, pilkada seruyan

Pengacara: status tersangka Sudarsono tidak pengaruhi pencalonan bupati

Rahmadi G Lentam. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Rahmadi G Lentam, kuasa hukum Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Sudarsono menegaskan, status tersangka tidak akan mempengaruhi pencalonan kliennya di Pilkada Seruyan 2018.

"Jangankan tersangka, yang sudah terpidana pun ada yang bisa mencalonkan," kata Rahmadi di Kuala Pembuang, Minggu.

Pengacara kondang di Kalteng itu menjelaskan, Bupati Seruyan Sudarsono ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan senilai Rp34,7 milar tahun 2014 untuk pembayaran klaim pembangunan Pelabuhan Samudera Teluk Segintung kepada pihak ketiga.

"Bupati ditetapkan jadi tersangka karena tidak mau membayar utang Pelabuhan Segintung karena ada alasan tertentu, tapi kemudian sudah dibayar. Jadi masalahnya sudah selesai," katanya.

Ia menambahkan, selain permasalahan utang dengan pihak ketiga sudah selesai, saat ini perkara hukum tersebut sedang menunggu proses penghentian penyidikan atau SP3 dari Mabes Polri.

"Memang ada rencana SP3, hanya saja sedang proses, dan prosesnya tidak bisa seketika. Tapi saya ingin tegaskan kembali bahwa masalah ini tidak mempengaruhi pencalonan Sudarsono di Pilkada Seruyan," katanya.

Menurutnya, masalah yang nanti akan terus berlanjut bukan dari masalah pembayaran utang Pelabuhan Segintung saat pemerintahan Bupati Sudarsono. Tapi dari permasalahan pembangunan Pelabuhan Segintung yang diduga melibatkan kepala daerah terdahulu.

"Tapi itu masalah penyidik, bukan urusan kita," katanya.

Bupati Seruyan Sudarsono ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2016 lalu karena diduga penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan senilai Rp34,7 milar tahun 2014 untuk pembayaran klaim pembangunan Pelabuhan Segintung kepada PT Swa Karya Jaya selaku kontraktor.

Tidak dilakukannya pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Segintung pada saat itu karena perintah undang-undang, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD Seruyan untuk tidak membayar.

Permasalahan pembayaran utang Pelabuhan Segintung itu juga sebenarnya sudah selesai, karena pada 18 Januari 2017, Pemkab Seruyan telah melunasi utang termasuk bunga sebesar Rp50 miliar lebih kepada pihak ketiga.