Laporkan bila melihat orangutan, kata BOS Nyaru Menteng

id bos nya menteng, orangutan

Laporkan bila melihat orangutan, kata BOS Nyaru Menteng

Dokter Hewan pada BOS Nyaru Menteng Palangka Raya, Maryos Tandang. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Nyaru Menteng Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta kepada masyarakat di wilayah provinsi setempat agar melaporkan kepada pihaknya apabila melihat ada orangutan.

"Begitu mendapat laporan dari masyarakat yang melihat orangutan, kita melalui tim rescue akan turun ke lapangan untuk mendatangi," kata salah seorang dokter hewan pada BOS Nyaru Menteng Palangka Raya, drh Maryos Tandang di Buntok, Minggu.

Tim rescue atau penyelamatan tersebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk bersama-sama turun ke lapangan.

"Orangutan tersebut nantinya akan diobservasi terlebih dahulu, setelah itu langsung dipindahkan ke tempat aman di habitatnya," kata dia.

Untuk lokasi tempat pemindahannya sesuai yang telah ditentukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di provinsi setempat agar tidak membunuh orangutan.

"Orangutan ini merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang," tambah Maryos Tandang.

Ia menyampaikan, peristiwa pembunuhan terhadap orangutan yang terjadi di Barito Selatan beberapa waktu lalu itu agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua.

Karena lanjut dia, apabila membunuh orangutan, pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem.

Adapun ancaman hukuman bagi yang membunuh orangutan paling lama 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 juta.