ASN dan Honorer Satpol PP-Damkar Ditangkap Polisi Bartim

id dinas satpol pp dan damkar bartim, sabu, polres bartim

ASN dan Honorer Satpol PP-Damkar Ditangkap Polisi Bartim

Kn (baju kaos kerah) warga Desa Serapat dan NH (baju kaos oblong) warga Jl Empat Lima Tamiang Layang kecamatan Dusun Timur, sesaat diamankan di Mapolres Bartim atas kasus peredaran gelap narkoba. (Foto Polres Bartim)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantah Tengah kembali menangkap dua pria, yakni NH (27), warga jalan Empat Lima Tamiang Layang dan Kn (32) warga Desa Serapat, Kecamatan Dusun Timur, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

NH dan Kn merupakan honorer dan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Satpol PP dan Damkar itu ditangkap karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu dan merupakan target operasi berdasarkan informasi warga setempat.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta, Senin membenarkan penangkapan ASN dan honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL) yang kesehariannya bertugas sebagai Polisi Pamong Praja dan Damkar. 

"Benar kita amankan malam tadi. Keduanya kini telah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya Dhani per telepon. 

Penangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba menangkap Kn di jalan A Yani KM 5 RT 13 Tamiang Layang. Ia disergap saat mengendarai motor Honda Kharisma merah bernopol DA 2663 HU. Ketika disergap, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,47 gram yang dilemparkan ke tanah. 

Kn akhirnya menyerah kepada petugas dan "bernyanyi", jika barang terlarang tersebut diperoleh dari NH yang tidak lain rekan sekantornya.

Polisi bergerak cepat mengejar dan mengintai NH. Ketika bertemu di jalan A Yani KM 02 tepatnya di seputaran Tumpa Dayu RT 11, NH langsung disergap. Polisi mengamankan NH beserta motor Yamaha Xeon yang dikendarainya sekitar pukul 21.30 WIB.

Disaksikan RT setempat, polisi berhasil menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram yang diselipkan di spion motor sebelah kiri.

NH dan Kn kini berada dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Bartim. Barang bukti yang diamankan yakni beberapa ponsel dan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket seberat 0,97 gram dan kendaraan Yamaha Xeon bernopol DA6178 FAB dan Honda Kharisma merah bernopol DA 2663 HU.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.