Legislator pertanyakan penundaan pilkades Muara Singan di Barsel

id DPRD Barsel,Pilkades Muara Singan, Jarliansyah

Legislator pertanyakan penundaan pilkades Muara Singan di Barsel

Pemilihan kepala desa (Pilkades). Ist

... penundaan ini, karena adanya gugatan dari calon Kepala Desa mengenai disahkannya surat suara yang tercoblos didalam kolom, dan diluar kolom nama calon pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades 2017
Buntok (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mempertanyakan terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ulang di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai.

"Kami akan melaksanakan rapat dengar pendapat terkait penundaan Pilkades Muara Singan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Barsel, Jarliansyah di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerima surat dari panitia pemungutan desa setempat sehingga pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini.

"Melalui RDP ini nantinya, kita ingin mengetahui lebih jelas sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Sementara Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, dan Kelembagaan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Barito Selatan, Bambang Purwadi menyampaikan penundaan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Berdasarkan Perda Nomor 7/2015, apabila ada pemilihan tunda akan diikutkan pada Pilkades serentak selanjutnya," ucap Bambang Purwadi.

Menurut dia, penundaan ini, karena adanya gugatan dari calon Kepala Desa mengenai disahkannya surat suara yang tercoblos didalam kolom, dan diluar kolom nama calon pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades 2017.

Selain itu juga, adanya warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Muara Singan, diperbolehkan mencoblos dengan hanya memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Terkait permasalahan itu kata Bambang Purwadi, pihaknya telah membentuk tim pengkajian untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Kemudian lanjut dia, pihaknya sudah melaksanakan pengkajian, dan melakukan mediasi terkait adanya pengaduan dari salah satu calon Kepala Desa.

"Dalam mediasi yang kita laksanakan beberapa waktu lalu itu, ada tiga opsi yang ditawarkan diantaranya yakni menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara, mediasi dilakukan ditingkat desa, dan dilaksanakan pemilihan tunda," tambah dia.

Setelah itu kata dia, disepakati dilaksanakan pemilihan tunda yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pilkades serentak pada 2019 mendatang, dan pihaknya telah menyampaikan laporan, dan nota pertimbangan terkait permasalahan ini kepada Bupati.

"Kemudian Bupati Barito Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan Pilkades tunda tersebut," demikian Bambang Purwadi.

Selain itu ia juga menyampaikan, kalau penundaan hingga 2019 mendatang, maka Peraturan Daerah tersebut perlu direvisi.

"Sebab, berdasarkan Perda itu, Pilkades serentak 2017 dilaksanakan didelapan Desa, pada 2019 ada 61 desa, sehingga secara otomatis Perda tersebut perlu direvisi kalau Desa Muara Singan diikutkan pada Pilkades serentak 2019 mendatang," kata dia.

Terkait dengan pelaksanaan pemerintahan desa saat ini tambah dia, tidak ada permasalahan, karena sudah ditunjuk penjabat kepala desa, yang mana kewenangannya sama dengan kepala desa.