KPU Kalteng pastikan verifikasi faktual Parpol lancar, ini hasilnya

id KPU Kalteng, partai politik,verifikasi faktual parpol

KPU Kalteng pastikan verifikasi faktual Parpol lancar, ini hasilnya

Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah, Achmad Syar`i memastikan verifikasi faktual partai politik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota telah selesai dan tanpa ada kendala serta berlangsung lancar.

Sebelum melakukan verifikasi faktual seluruh pengurus Parpol Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng terlebih dahulu dihubungi dan disampaikan berbagai hal yang perlu dipersiapkan, kata Syar`i di Palangka Raya, Rabu.

"Kalaupun ada perbaikan di beberapa parpol, tentu itu hal yang biasa dan memang aturan memberikan ruang untuk itu. Mengenai hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan, 12 parpol lama dan empat parpol baru memenuhi persyaratan," tambahnya.

Sebanyak 12 Parpol lama yang telah memenuhi persyaratan menurut KPU Kalteng, yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Untuk empat parpol baru yang dinyatakan lolos verifikasi yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Berkarya, serta Partai Garuda," kata Syar'i.

Walau sudah ada 12 parpol lama dan empat parpol baru dinyatakan lulus verifikasi faktual, namun KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng masih melakukan evaluasi terhadap beberapa hal sebelum disampaikan hasilnya.

"Tanggal 6 Februari 2018 itu kan perbaikan verifikasi faktual terhadap beberapa parpol, tanggal 7 Februari evaluasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan 8 Februari penyerahan hasilnya kepada semua pengurus Parpol," demikian Syar'i.