Seorang pemuda ditangkap di warnet diduga simpan sabu

id Polres Barsel,Barito Selatan,sabu

Seorang pemuda ditangkap di warnet diduga simpan sabu

Ilustrasi. (Istimewa)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Anggota kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

"Pemuda yang ditangkap tersebut bernama Septian Effendi (26)," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Eka Syarif Nugraha Husen melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip, di Buntok, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (7/2) di sebuah warnet yang berada di Jalan Sutomo RT 25, RW 03 Buntok.

"Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku diduga sering menggunakan sabu-sabu," kata dia.

Berdasarkan informasi tersebutlah, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku Septian Effendi (26).

"Pada saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam helm dengan berat 0,25 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Barsel.

Dari keterangan pelaku, barang haram itu dibelinya dari seseorang yang mengantar ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan menurut pengakuan tersangka barang tersebut untuk dipergunakannya sendiri.

Pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009," kata Kasat Narkoba.