KPU seruyan minta paslon segera buka rekening dana kampanye

id seruyan,paslon segera buka rekening, Ketua KPU Seruyan Agus Sukron

KPU seruyan minta paslon segera buka rekening dana kampanye

Ilustrasi, Logo KPU (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, meminta pasangan bakal calon peserta yang akan maju di Pilkada setempat segera membuka rekening di bank yang khusus untuk menerima dan mengelola dana kampanye.

"Pembukaan rekening khusus dana kampanye itu telah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5/2017 tentang dana kampanye," kata Ketua KPU Seruyan Agus Sukron Ma`mun di Kuala Pembuang, Jumat.

Ia mengatakan, rekening khusus dana kampanye pada bank umum untuk pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dibuka oleh partai politik atau gabungan partai politik atas nama pasangan calon, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh partai politik dan salah satu dari calon dari pasangan calon.

"Pembukaan rekening khusus dana kampanye dilakukan paling lambat pada saat penetapan pasangan calon, yakni 12 Februari 2018, kalau tidak maka bisa dikenai pembatalan pasangan calon," katanya.

Ia menjelaskan, pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye untuk mengakomodasi partisipasi publik atau perusahaan yang ingin menyumbang dengan batasan nominal yang telah ditentukan.

"Selain itu kenapa wajib buka rekening, supaya sumbangan ke pasangan calon itu dapat dimonitor sehingga lebih transparan," katanya.

Sesuai aturan dana kampanye yang berasal dari partai politik, gabungan partai politik, kelompok atau badan hukum swasta dibatasi paling banyak Rp750 juta, sedangkan untuk dana kampanye yang berasal dari perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta.

Meski aturan batas sumbangan dana kampanye sudah jelas, namun pihak KPU Seruyan belum bisa menentukan batasan dana kampanye, karena pembatasan dana kampanye dihitung menyesuaikan kegiatan kampanye, seperti rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye dan kampanye dalam bentuk lainnya.

"Estimasi awal kita memang pembatasan sekitar Rp7 miliar, tapi itu masih berupa draft yang nanti kita tawarkan kepada pasangan calon pada, karena untuk menentukan pembatasan itu kita perlu masukan dari pasangan calon," katanya.