Legislator: Tilang pengendara motor dibawah umur

id DPRD Gumas,tilang pengendara,razia,Heri A Junas

Legislator: Tilang pengendara motor dibawah umur

Ilustrasi (Ist)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Heri A Junas mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya penindakan tilang dari satuan lalu lintas Polres setempat untuk para pengendara motor yang masih dibawah umur. 

"Saya setuju, para pengendara dibawah umur inilah yang sering ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya," kata Heri di Kuala Kurun, Sabtu.

Pria yang akrab disapa Joe ini mengatakan, sanksi tilang akan memberikan efek jera bagi mereka. Kalau perlu dilakukan razia bagi pengendara di bawah umur, dan lakukan tilang di tempat.

"Sehingga, memberikan efek jera bagi mereka dan tidak lagi mengendarai kendaraan bermotor ketika berangkat ke sekolah," tandas Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini juga mengingatkan kepada masyarakat yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum, apalagi secara ugal-ugalan.

"Dengan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan, tentunya akan menganggu bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Rachmat Endro mengatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan dengan memberi sanksi tilang bagi pengendara motor di bawah umur terutama yang tidak memiliki SIM dan surat kelengkapan lainnya.

"Jika melanggar akan kita tindak tegas. Orang tua pun jangan sampai membiarkan anak mereka yang belum cukup umur terutama yang belum memiliki SIM serta surat kelengkapan lainnya untuk mengendarai kendaraan bermotor," demikian Rachmat Endro