Tiga Paslon ditetapkan untuk Pilkada Gunung Mas

id pilkada gumas,kpu gumas

Tiga Paslon ditetapkan untuk Pilkada Gunung Mas

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stevenson, didamping Ketua Panwas Walman Tristianto, Komisioner KPU dan Panwas, membacakan berita acara rapat pleno terkait penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas pada Pilkada tahun 2018, di Kantor KPU, Senin (12/2).

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gumas Tahun 2018, yaitu Lohing Simon-Suprapto Sungan, Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing, serta Rony Karlos-Gaya.
  
Ketua KPU Kabupaten Gumas mengatakan, dengan penetapan tersebut, secara otomatis seluruh spanduk dan baliho ucapan selamat untuk hari besar keagamaan dan sebagainya harus dilepas. Pasalnya, dalam waktu dekat nanti akan memasuki masa kampanye setiap paslon.

"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), dalam jangka waktu 1-2 hari sebelum memasuki masa kampanye, spanduk dan baliho tersebut wajib untuk dilepas, sehingga yang terpasang hanya alat peraga kampanye," katanya kepada awak media di Kantor KPU Gumas, Senin (12/2/18).

Selanjutnya dari KPU secepatnya akan menyurati masing-masing paslon dan timnya untuk segera melepas baliho dan spanduk tersebut, karena hal ini tidak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PKPU.

"Yang wajib melepaskannya adalah tim dari masing-masing paslon. Jangan sampai ada baliho dan spanduk paslon, kecuali yang sudah diatur dalam PKPU," tandasnya.


Menurutnya, permintaan supaya tim paslon untuk melepas spanduk dan baliho tersebut, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban daerah ini. Jangan sampai ada orang lain yang melepas, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman.

"Lebih baik jika masing-masing tim paslon itu saja yang melepas spanduk dan baliho mereka, untuk disimpan atau dimanfaatkan ke hal yang positif," terangnya.

Ia menambahkan, nantinya apabila masih ditemukan ada spanduk dan baliho yang masih terpasang, maka dengan tegas akan dilakukan pencabutan paksa oleh Panwas Kabupaten Gumas.

"Tindakan tegas, berupa pencopotan atribut paslon akan kami lakukan," demikian Stevenson.