KPU Barito Utara tetapkan 2 paslon bupati

id KPU Barut,KPU Barito Utara tetapkan 2 paslon bupati,pilkada barut

KPU Barito Utara tetapkan 2 paslon bupati

Ketua KPU Barut Alamsyah menyerahkan surat keputusan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barut 2018 kepada tim pemenangan masing-masing pasangan calon di KPU setempat di Muara Teweh, Senin (12/2/18). (Foto Antara Kalten

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat mengikuti pilkada bupati dan wakil bupati di kabupaten tersebut.

Pada rapat pleno menetapkan dua pasangan calon peserta pilkada bupati dan wakil bupati Barito Utara periode tahun 2018-2023, kata Ketua KPU Barito Utara Alamsyah didampingi empat komisioner di Muara Teweh, Senin.

Penetapan paslon tersebut setelah KPU setempat menyampaikan hasil rapat pleno terbuka tentang pengumuman hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2018.

Penetapan tersebut dilaksanakan di Aula KPU setempat yang dipimpin Ketua KPU H Alamsyah didampingi empat komisioner KPU lainnya yakni David Suisdarto, Fahruzani, Latifah Tri Rahayu dan Rututman yang dihadiri Panwas Barito Utara dan masing-masing perwakilan kedua tim pasangan calon.

Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan pasangan calon bupati H Nadalsyah dan wakil bupati Sugianto Panala Putra yang diusung sembilan parpol yaitu Demokrat, Golkar, PAN, Nasdem, PPP, Hanura, Gerindra, PKS, dan PKB dengan kekuatan 15 kursi DPRD, juga didukung PBB, PKPI, Parindo, dan Partai Berkarya.

Baca: Ini 3 paslon resmi ikut Pilkada Barito Timur

Kemudian pasangan calon bupati Taufik Nugraha dan wakil bupati Ompie Herby yang diusung PDIP dengan kekuatan enam kursi anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.

"Kami berharap untuk pasangan calon yang belum mengajukan surat pengunduran diri, khususnya status masih anggota DPRD Barito Utara untuk segera menyampaikan ke KPU," kata dia

Alamsyah mengatakan kelengkapan surat pengunduran diri, tanda terima berkas pengunduran diri dan surat tanda pengunduran diri diproses. Diberikan kesempatan hingga lima hari sejak penetapan.

"Untuk pencabutan nomor urut dilaksanakan, pada hari Selasa (13/2) dan semua paslon wajib hadir," tambah Rututman, komisioner KPU Barito Utara.