Polisi angkut puluhan warga pada penggerebekan sabu di Sampit

id penggerebekan sabu,puluhan warga sampit,polres kotim,jaringan narkoba

Polisi angkut puluhan warga pada penggerebekan sabu di Sampit

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar menunjukkan 28 warga yang diangkut saat penggerebekan, Senin (12/2/2018) malam. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar menunjukkan 28 warga yang diangkut saat penggerebekan, Senin (12/2/2018) malam.
Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggerebek jaringan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi di Sampit dan mengangkut 28 warga yang terdiri dari tersangka bandar dan calon pembeli.

"Yang jelas ada enam orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya akan kami dalami. Operasi ini dilakukan sejak pukul satu siang (13.00 WIB) hingga malam ini," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Senin malam.

Warga yang diamankan terdiri dari lima orang tersangka bandar sabu-sabu, 19 orang calon pembeli dan tiga orang saksi. Mereka digelandang ke Markas Polres Kotawaringin Timur dan dikawal ketat polisi bersenjata.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengintai tersangka bandar sabu-sabu yang tinggal di sebuah bangunan tersembunyi di Jalan Tjilik Riwut. Di kawasan tersebut banyak terdapat bangunan menyerupai rumah kecil karena dulunya merupakan sebuah hotel terkenal, namun kini tidak beroperasi lagi.

Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, awalnya menangkap seorang pria bernama Yudi dengan barang bukti satu paket diduga sabu-sabu. Yudi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Elisa, sehingga kemudian polisi menangkap Elisa, yang saat digeledah ternyata memiliki satu paket diduga sabu-sabu dan uang Rp300.000.

Pengembangan kemudian dilakukan di tempat berbeda di Jalan Teratai Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Polisi menangkap Samsudin dengan barang bukti satu bungkus besar sabu-sabu diperkirakan senilai Rp5 juta dan uang tunai Rp7 juta.

Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap seorang pria bernama Nurul dengan barang bukti dua kantong berisi empat paket diduga sabu-sabu senilai Rp18 juta. Sedangkan satu calon tersangka lainnya adalah Normansyah yang diciduk bukan karena kasus sabu-sabu, tetapi karena membawa senjata tajam saat pemeriksaan.

Sementara itu, polisi yang mengembangkan kasus ini, juga mengamankan 19 calon pembeli dan tiga orang saksi. Mereka satu per satu datang setelah dipancing polisi yang menyamar menjadi bandar langganan mereka.

"Semua akan kami lakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkoba atau tidak. Bagi yang urinenya positif mengandung narkoba, akan kami lakukan pembinaan dan kami panggil pihak keluarganya," kata Muchtar.

Muchtar menegaskan, pihaknya tidak akan surut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar narkoba benar-benar hilang dari Kotawaringin Timur.