PUPR Lamandau: tak ada kesimpulan penggelembungan dana anggaran stadion

id pupr lamandau,Ray Paskan,Stadion Hinang Golloa lamandau

PUPR Lamandau: tak ada kesimpulan penggelembungan dana anggaran stadion

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau, Ray Paskan. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lamandau, Ray Paskan menyebutkan tak ada kesimpulan bahwa terjadi penggelembungan anggaran dalam membangun Stadion Hinang Golloa dari BPKP perwakilan Kalimantan Tengah.

"Kesimpulan itu diketahui setelah adanya surat BPKP Kalteng bernomor S-495/PW15/3/2014 tertanggal 27 Februari 2014 dengan perihal penjelasan atas laporan hasil telaahan Inspektorat Kabupaten Lamandau," kata Ray di Nanga Bulik, Senin malam.

Dalam surat tersebut BPKP Kalteng bahkan menginformasikan bahwa tim yang ditugaskan hanya untuk mengulas (review) atas suatu kegiatan, bukan penugasan audit.

Hasil dari ulasan BPKP Kalteng sempat menyimpulkan total harga kontrak pembangunan stadion melebihi total harga yang didasarkan pada lampiran SK Bupati Lamandau nomor 188.55/11/HUK/I/2012 tentang Standarisasi Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dan Harga Satuan Barang/Jasa.

Lampiran tersebut tidak menjelaskan secara detail, namun ketika BPKP mendapatkan secara keseluruhan SK 188.55/11/HUK/I/2012 pada 13 Februari 2014, baru diketahui tidak ada kelebihan anggaran dalam membangun stadion olahraga Hinang Golloa.

"Isi surat BPKP Kalteng bahkan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Pemkab Lamandau telah mengajukan permohonan review atas pengadaan barang dan jasa pada kegiatan pembangunan stadion olahraga yang berada di Nanga Bulik," ungkap Ray.

Pembangunan stadion Hinang Golloa yang telah dilaksanakan sejak 12 Juni 2012 hingga 20 April 2013. Proses lelang pembangunan stadion yang dimenangkan PT Prestasi Karya Mulia tersebut pun dilakukan secara elektronik dan telah sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kadis PUPR Lamandau ini mengatakan Amanggaran pembangunannya sebesar Rp37,128 miliar dengan mekanisme kontrak tahun jamak atau multiyears dan pembayaran dilakukan pada tahun 2012 dan 2013. Untuk tahun 2012 anggaran yang disediakan sebesar Rp17,178 miliar.

"Mengenai pembayarannya pun dilakukan sesuai progres fisik yang dicapai dan ketersediaan dana pada tahun tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran sesuai kontrak dan perundang-undangan. Kita juga menggunakan prinsip kehati-hatian," demikian Ray.