Polres Kotim arahkan 20 pengguna narkoba direhabilitasi

id rehabilitasi narkoba,polres kotim

Polres Kotim arahkan 20 pengguna narkoba direhabilitasi

Sebanyak 22 warga turut diamankan saat penangkapan lima tersangka narkoba, Senin (12/2/2018) malam. Ternyata, sebanyak 20 orang positif menggunakan narkoba. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengarahkan 20 orang pengguna narkoba di Sampit untuk direhabilitasi agar bisa berhenti dari ketergantungan.

"Hasil pemeriksaan urine tadi malam, ada 20 orang yang positif menggunakan narkoba. Kami akan berkoordinasi dengan BNK agar ke-20 orang itu difasilitasi untuk direhabilitasi," kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan di Sampit, Selasa.

Sepanjang Senin (12/2) siang hingga malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menggrebek jaringan pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah tempat bekas hotel di Jalan Tjilik Riwut dan sebuah tempat di Jalan Teratai Sampit.

Total ada 28 orang warga yang diamankan. Enam orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu lima bandar sabu-sabu dan satu orang pemilik senjata tajam. Sedangkan sisanya 19 orang merupakan calon pembeli dan tiga orang adalah saksi.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap 19 orang calon pembeli dan tiga orang saksi tersebut. Hasilnya, urine 20 orang dinyatakan positif mengandung zat seperti yang terkandung dalam narkoba.

Sebanyak 20 orang yang urinenya positif tersebut diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan dua lainnya sudah diperbolehkan pulang. Rehabilitasi diharapkan mampu menghentikan mereka dari ketergantungan dan niat mengonsumsi narkoba.

"Selain berkoordinasi dengan BNK, kami juga akan memanggil dokter untuk memeriksa mereka yang positif menggunakan narkoba tersebut. BNK mungkin bisa bersinergi dengan pihak lain. Di Sampit ini kan sudah ada pesantren yang menyiapkan rehabilitasi pecandu narkoba," kata Muchtar.

Sementara itu, terkait lima tersangka bandar sabu-sabu, Muchtar mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal dan pemasok sabu-sabu tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mengintai tersangka bandar sabu-sabu yang tinggal di sebuah bangunan tersembunyi di Jalan Tjilik Riwut pada Senin (12/2) pukul 13.00 WIB. Di kawasan tersebut banyak terdapat bangunan menyerupai rumah kecil karena dulunya merupakan sebuah hotel terkenal, namun kini tidak beroperasi lagi.

Tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, awalnya menangkap seorang pria bernama Yudi dengan barang bukti satu paket diduga sabu-sabu. Yudi mengaku mendapatkan barang haram itu dari Elisa, sehingga kemudian polisi menangkap Elisa, yang saat digeledah ternyata memiliki satu paket diduga sabu-sabu dan uang Rp300.000.

Pengembangan kemudian dilakukan di tempat berbeda di Jalan Teratai Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Polisi menangkap Samsudin dengan barang bukti satu bungkus besar sabu-sabu diperkirakan senilai Rp5 juta dan uang tunai Rp7 juta.

Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap seorang pria bernama Nurul dengan barang bukti dua kantong berisi empat paket diduga sabu-sabu senilai Rp18 juta. Sedangkan satu calon tersangka lainnya adalah Normansyah yang diciduk bukan karena kasus sabu-sabu, tetapi karena membawa senjata tajam saat pemeriksaan.

Sementara itu, polisi yang mengembangkan kasus ini, juga mengamankan 19 calon pembeli dan tiga orang saksi. Mereka satu per satu datang setelah dipancing polisi yang menyamar menjadi bandar langganan mereka.