"Tidak ada alasan bagi KPU Kapuas untuk tidak menjelaskan pertimbangan membatalkan paslon ke publik. Kalau sekiranya ada sengketa di Panwas, itu ranah yang berbeda. Jadi, KPU jangan asal melempar persoalan lah ke Panwas," tegas Satriadi saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.
Permasalahan pembatalan paslon Mawardi-Muhajirin oleh KPU Kapuas tanpa alasan yang jelas, membuat Bawaslu Kalteng langsung bergerak cepat. Pihak Bawaslu Kalteng langsung datang ke Kapuas untuk mempelajari dan membantu Panwaslu setempat.
"Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kita. Kawan-kawan di Panwas Kapuas juga sangat siap untuk menangani sengketa yang dilaporkan oleh pihak manapun. Kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," kata Satriadi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Kapuas hanya menetapkan paslon Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor sebagai paslon tunggal pada pilkada tahun 2018. Sementara paslon Mawardi-Muhajirin dibatalkan pencalonannya oleh KPU Kapuas namun tanpa alasan yang jelas.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bardiansyah meyakini ketetapan Paslon Pilkada yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai dengan perundang-undangan. Meskipun begitu, dirinya baru akan menyampaikan secara jelas di Panwaslu mengenai kendala atau tidak memenuhi syaratnya Mawardi - Muhajirin tidak lolos sebagai paslon peserta Pilkada Kapuas.
"Kami akan buktikan nantinya sesuai apa yang menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah berikutnya. Nanti kita akan paparkan di Panwaslih panjang lebarnya. Untuk saat ini kami tidak bisa menyampaikan alasan tidak ditetapkannya Mawardi-Mujahirin," demikian Bardiansyah.
Baca: