Bupati Barsel: musrenbang acuan tentukan kebijakan pembangunan

id bupati barsel,eddy raya samsuri,musrenbang barsel

Bupati Barsel: musrenbang acuan tentukan kebijakan pembangunan

Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri saat membuka Musrenbang Kecamatan Gunung Bintang Awai, di Tabak Kanilan, Selasa (13/2). (Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri mengatakan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan merupakan acuan dalam menentukan kebijakan umum pembangunan di wilayah setempat.

"Dalam musyawarah perencanaan pembangunan akan ditetapkan strategi, dan prioritas pembangunan 2019 mendatang," katanya saat membuka Musrenbang Kecamatan Gunung Bintang Awai di Tabak Kanilan, Selasa.

Dalam musrenbang tersebut lanjut dia, akan dibahas dan disepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan.

Menurut dia, program prioritas, dan sasaran pembangunan pada 2019 mendatang itu juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 mendatang.

Sedangkan untuk tema pembangunan pada 2019 mendatang juga harus relevan, dan saling bersinergi dengan tema pembangunan, baik yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Kalteng.

Karena lanjut dia, tujuan dari kegiatan ini untuk membahas, dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan.

Selain itu juga menyepakati kegiatan prioritas pembangunan kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.

Kemudian menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan berdasarkan tugas, dan fungsi perangkat daerah.

Untuk itu, ia meminta kepada Camat, dan Kepala Desa agar lebih proaktif dalam mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga hasil dari musrenbang ini bisa sesuai harapan bersama.

Acara musrenbang kecamatan yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Gunung Bintang Awai tersebut dihadiri Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan anggota DPRD kabupaten setempat.