Inspektorat Bartim Awasi Pelaksanaan APBDes

id Inspektorat Bartim,Kepala Inspektorat Bartim, Hudaya S, Awasi Pelaksanaan APBDes

Inspektorat Bartim Awasi Pelaksanaan APBDes

Kepala Inspektorat Bartim, Hudaya S. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah hingga saat ini terus mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari APBD maupun APBN. 

Kepala Inspektorat Bartim, Hudaya S di Tamiang Layang, Rabu, mengatakan pengawasan dana APBDes tersebut merupakan program reguler yang dilaksanakan pada tiap tahunnya.

"Pengawasan tetap terus kita lakukan setiap tahun secara reguler kepada desa-desa," kata Hudaya.

Dalam pengawasannya, Inspektorat juga dibantu oleh pihak Polres Bartim dan Kejaksaan Bartim, sebagaimana tindaklanjut dari Memory of Understanding (MoU) Mendagri, Kapolri dan Kajagung tentang pengawasan dan pengawalan dana desa.

Menurutnya, dana desa yang cukup signifikan besar menjadi sorotan semua pihak. Sehingga Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan dan mengintruksikan agar pelaksanaan dana desa dengan sebaik-baik dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Tetapi, Inspektorat merupakan lembaga pengawasan internal pemerintah yang sifatnya lebih kepada pembinaan.

"Artinya, setelah kita awasi maka kita lakukan pembinaan. Jika ditemukan persoalan maka kita bina," terang Hudaya.

Pembinaan dimaksud adalah membina seorang pejabat yang telah melakukan kekeliruan administrasi, kekurangan pekerjaan atau kerugian daerah, maka dilakukan perbaikan atau mengganti kerugian daerah.

"Saat ini yang sering ditemui adalah masalah surat pertanggungjawaban (SPJ). Walaupun kegiatan dilaksanakan, tapi administrasi SPJ tidak lengkap. Ada juga pelekasanaan pekerjaan yang kurang, maka dilakukan penambahan pekerjaan," katanya.

Lanjut Hudaya, jika sudah kerugian daerah maka diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian secara langaung atau mencicil dengan kurun waktu maksimal 2 tahun.

Para kades diharapkan bercermin dari pengawasan 2017. Jika tetap tidak mengindahkan Inspektorat selaku Aparat Pengawasa Internal Pemeritah (APIP) maka bisa berurusan dengan aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.