Pemkab Kotim optimalkan penagihan pajak parkir kendaraan

id pemkab kotim,Marjuki,pajak parkir kendaraan

Pemkab Kotim optimalkan penagihan pajak parkir kendaraan

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengoptimalkan penagihan pajak daerah di antaranya pajak parkir kendaraan yang potensinya cukup besar.

"Ini potensinya cukup besar, namun selama ini belum digali. Makanya ketika saya diamanahi di sini, kami mencoba untuk mengoptimalkan peluang ini," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Rabu.

Marjuki menjelaskan, masyarakat perlu memahami tentang pungutan parkir oleh pemerintah daerah selama ini, yakni berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

Pajak parkir ditangani Badan Pengelola Pendapatan Daerah, sedangkan retribusi parkir ditangani Dinas Perhubungan.

Pajak parkir dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Sementara retribusi parkir dikenakan terhadap warga yang memarkir kendaraan di aset pemerintah seperti tepi jalan dan lokasi lainnya.

Objek pajak parkir tersebut di antaranya tempat parkir hotel, pusat perbelanjaan dan kawasan komersial lainnya. Pihak pengelola wajib membayar pajak parkir, meski pengelola tidak memungut biaya parkir kepada pengguna parkir di areal usaha mereka.

Sesuai aturan, pajak parkir diperkenankan maksimal 30 persen, namun Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur hanya memberlakukan sebesar 10 persen. Badan Pengelola Pendapatan Daerah terus berkoordinasi dengan objek pajak parkir agar mereka membayar kewajiban terhadap daerah.

"Ada juga yang mempertanyakan karena mereka merasa menyelenggarakan parkir di lahan sendiri dan mereka tidak memungut. Mereka sudah kami beri pemahaman dan alhamdulillah bisa menerima. Mereka kami sarankan untuk memungut, tapi kalau tidak pun tetap kami tagih pajak parkirnya," kata Marjuki.

Marjuki mengatakan, potensi pemasukan dari pajak parkir cukup besar. Dia mencontohkan, salah satunya pajak parkir yang diterima dari Citimall Sampit setiap bulannya berkisar antara Rp17 juta hingga Rp20 juta.

Hasil pendataan pihaknya, ada 44 objek pajak parkir di Sampit saat ini, namun baru 20 objek pajak yang aktif membayar pajak. Badan Pengelola Pendapatan Daerah sudah memberikan surat pemberitahuan tagihan kepada objek pajak parkir agar segera memenuhi kewajibannya.

Marjuki mengimbau masyarakat membayar pajak sesuai aturan karena pajak merupakan tumpuan pemerintah dalam membiayai pembangunan. Sesuai aturan, pemerintah bisa melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang tidak membayar pajak.