Wakil Bupati Barsel serahkan 1.594 sertifikat tanah

id wabup barsel,Satya Titiek Atyani Djoedir,sertifikat tanah

Wakil Bupati Barsel serahkan 1.594 sertifikat tanah

Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir saat menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga, di Buntok, Rabu (14/2). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Wakil Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Satya Titiek Atyani Djoedir menyerahkan 1.594 persil sertifikat tanah kepada warga di daerah setempat.

Sertifikat yang diserahkan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun pada 2017 berjumlah 1.500 bidang tanah ditambah program daerah Pemkab Barsel 94 sertifikat sehingga total 1.594 sertifikat, katanya usai menyerahkan sertifikat secara simbolis di Buntok, Rabu.

Wabup Titiek mengucapkan terima kasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional yang melaksanakan program tersebut sehingga masyarakat di daerah ini mendapat hak atas tanah mereka.

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barsel, Pangihutan Sihombing menyampaikan, program PTSL pada 2017 lalu ditargetkan sebanyak 1.500 sertifikat.

"Untuk program PTSL pada 2018 ini ditargetkan sebanyak 3.000 sertifikat tanah," ucap dia.

Ia menjelaskan, adapun lokasi PTSL pada 2018 ini dikecamatan Dusun Selatan ditargetkan sebanyak 500 bidang tanah, di kecamatan Dusun Hilir sebanyak 750 bidang tanah, dan di Kecamatan Jenamas ditargetkan sebanyak 750 bidang tanah yang akan disertifikatkan.

Selain itu ia menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden RI Nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau yang lebih dikenal dengan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

"Kami berharap dukungan dan partisipasi baik dari Pemkab Barsel, dan perangkat desa/kelurahan serta masyarakat supaya kegiatan tersebut berjalan dengan baik, dan lancar," ujarnya.

Acara penyerahan setifikat secara simbolis tersebut dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah, dan sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.