Buntok (Antaranews Kalteng) - Satuan Lalu Lintas Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan menindak aksesoris kendaraan roda dua dan roda empat yang tak standar.
"Penindakan ini dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Barsel, AKP M. Fadholin di Buntok, Kamis.
Menurut dia, pihaknya akan gencar melakukan razia, dan apabila menemukan kendaraan memakai aksesoris tidak standar, maka akan ditegur.
"Kemudian kita meminta untuk melepaskan, dan memasang aksesoris motor yang standar," ucap dia.
Ia menjelaskan, aksesoris tersebut seperti knalpot, lampu sorot tambahan, serta lampu rotator.
"Karena, seperti lampu sorot tambahan bisa membuat silau pengendara lain yang dapat menyebabkan kecelakaan, sedangkan menggunakan lampu rotator harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan sejumlah sekolah terkait hal tersebut.
"Itu dilakukan untuk menanamkan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas," tambah Kasat Lantas Polres Barsel itu.
Ia berharap kepada semua pengendara baik roda dua, maupun roda empat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menggunakan aksesoris yang standar, demi keselamatan berlalu lintas.
Berita Terkait
Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat
Rabu, 24 April 2024 7:07 Wib
Ina Prayawati mendaftar jadi bacalon Bupati Barsel di Pilkada 2024
Selasa, 16 April 2024 17:24 Wib
DPC PDIP Barito Selatan buka pendaftaran calon kepala daerah
Jumat, 5 April 2024 23:19 Wib
Penjabat Bupati Barsel dan istri diberi gelar kehormatan
Selasa, 19 Maret 2024 13:53 Wib
Pembahasan RPJPD Barsel 2025-2045 pertimbangkan aspirasi masyarakat
Selasa, 19 Maret 2024 13:49 Wib
Penjabat Bupati Barsel sidak pastikan kinerja ASN optimal saat Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 12:03 Wib
Pj Bupati: Rakornas beri peluang Barito Selatan sebagai penyangga IKN
Selasa, 19 Maret 2024 7:34 Wib
Himpun aspirasi masyarakat, Deddy Winarwan kunjungi semua desa di Barito Selatan
Selasa, 19 Maret 2024 7:19 Wib