KPU Kapuas ralat tentang pendaftaran ulang dan akui salah pengundian

id kpu kapuas, pilkada kapuas,perpanjangan pendaftaran

KPU Kapuas ralat tentang pendaftaran ulang dan akui salah pengundian

Bardiansyah, Ketua KPU Kapuas saat memberikan keterangan kepada media di ruang kerjanya , jumat (16/2/18) sore. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Bardiansyah SE meralat pernyataannya terkait akan dilakukannya pendaftaran ulang pada Pilkada Kapuas setelah adanya penetapan tunggal paslon Ben Brahim - Nafiah Ibnor dan menggugurkan paslon lainnya yaitu Mawardi - Muhajirin.
  
"Saya meralat pernyataan kemarin, bahwa yang benar bukan pendaftaran ulang namanya. Kita luruskan sesuai Surat Edaran, kita membuka kembali pendaftaran dengan prosedur yang sesuai ketentuan bahwa kita akan mengadakan perpanjangan pendaftaran," ucapnya di hadapan awak media di ruang kerjanya kantor KPU Kapuas, Jumat(16/2/18).

Perpanjangan pendaftaran itu terangnya sudah mengacu pada UU No 8 Tahun 2015, UU no 10 Tahun 2016, PKPU no 14 Tahun 2015, PKPU no 3 Tahun 2017, PKPU no 15 Tahun 2017 dan putusan MK no 100/PUU-XIII/2015, bebernya.

Mengacu pada aturan itu maka setelah penetapan yang hanya satu paslon saja, KPU Kapuas kembali melakukan perpanjangan pendaftaran dan perubahan tahapan pilkada yang waktunya bakal dimundurkan. 

"Kita sudah membuat berita acara perubahan tahapan pilkada itu berdasarkan UU dan PKPU yang 'melindungi' apa yang kami kerjakan," katanya. 

Selain menetapkan perubahan tahapan pemilihan, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari mulai 16 - 18 Februari, yang dilanjutkan pembukaan pendaftaran perpanjangan dari tanggal 19 - 21 Februari 2018 dan tahapan lanjutan sesuai surat keputusan KPU Kapuas no 10.

Terkait paslon yang sudah ditetapkan, Bardiansyah kembali mengatakan, sesuai PKPU no 14 paslon yang sudah ditetapkan tidak perlu lagi mendaftar. Hanya disebutkan, pembukaan kembali pendaftaran apabila terdapat satu atau lebih partai politik yang belum mendaftarkan usungan paslon pada masa pendaftaran.

Ditanya bagaimana dengan paslon yang sudah dinyatakan gugur apakah bisa mendaftar kembali, Bardiansyah menyatakan mereka masih bisa mendaftar. 

"Intinya paslon yang sudah gugur bisa mendaftar kembali," katanya jelas.

Terkait pencabutan nomor urut yang sudah dilaksanakan paslon yang ditetapkan, dirinya mengakui bahwa pengundian nomor urut saat itu tidak harus terjadi dan memastikan pengundian akan diulang. 

"Pengundian nomor urut saat itu harusnya tidak dilakukan, kami mengakui itu kesalahan kami," katanya mengakui.