Polres Kotim tingkatkan patroli tekan peredaran narkoba

id polres kotim, narkoba,patroli polisi

Polres Kotim tingkatkan patroli tekan peredaran narkoba

apolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Kotim, Selasa (13/2/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meningkatkan patroli untuk menekan kriminalitas, termasuk peredaran narkoba yang menjadi perhatian serius.

"Sekarang ini patroli kami buat 24 jam nonstop dilakukan bergantian. Ini cukup efektif menekan kriminalitas. Kasus narkoba pun mulai menurun. Dulu Kotawaringin Timur di peringkat satu (kasus terbanyak), sekarang turun ke peringkat tiga," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar di Sampit, Jumat.

Muchtar mengakui perlu kerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Komitmen itu ditunjukkan jajaran Polres Kotawaringin Timur memberantas narkoba. Kasus demi kasus berhasil diungkap dan akan terus dilakukan agar peredaran narkoba di kabupaten ini terus menurun.

Masyarakat diharapkan turut membantu Kepolisian dalam memberantas narkoba. Setiap informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti karena polisi memang serius dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Selama saya dipercaya menjadi Kapolres di sini, saya akan terus memberantas peredaran narkoba di sini. Sedangkan untuk pengguna yang harus direhabilitasi, penanganannya kami koordinasikan dengan Badan Narkotika Kabupaten," tambah Muchtar.

Peredaran narkoba di Kotawaringin Timur masih tinggi, makanya Polres terus gencar memeranginya. Pemberantasan narkoba dilakukan hingga ke desa-desa oleh Polsek di seluruh wilayah Kotawaringin Timur.

Berdasarkan data Polres Kotawaringin Timur, jumlah tindak pidana selama 2017 lalu tercatat sebanyak 413 kasus. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun 2016 yang mencapai 432 kasus, atau terjadi penurunan tindak pidana sebanyak 19 kasus.

Sementara itu jumlah tindak pidana yang selesai proses hukumnya pada 2017 sebanyak 362 kasus atau 87,65 persen. Jumlah itu lebih tinggi dibanding penyelesaian kasus pada 2016 lalu yang hanya 322 kasus atau 74,33 persen. Artinya terjadi peningkatan penyelesaian kasus sebanyak 40 kasus.

Penurunan kasus juga terjadi pada kecelakaan lalu lintas. Jumlah kasus, korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia, mengalami sedikit penurunan. Namun kasus tabrak lari mengalami peningkatan.

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Kotawaringin Timur selama 2017 sebanyak 134 kasus. Terdiri dari 84 kasus narkoba, 37 kasus terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Kesehatan serta 13 kasus minuman keras atau barang berbahaya lainnya. Jumlah tersangkanya sebanyak 144 orang, terdiri 117 laki-laki dan 27 perempuan.

Barang bukti yang disita yakni 3.893.925 butir carnophen atau zenith, 1.355,68 gram sabu-sabu, 1.448 butir dextro, 1.356 botol minuman keras berbagai merek, 2.487 botol dan 35 drum arak putih, serta uang Rp142.910.000.