DPRD Bartim minta perekaman E-KTP dipercepat, kenapa?

id DPRD Bartim, Janjo Briano,e-ktp

DPRD Bartim minta perekaman E-KTP dipercepat, kenapa?

Ketua Komisi I DPRD Bartim, Janjo Briano. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah meminta perekaman KTP elektronik (e-KTP) terus dilaksanakan dan dipercepat.

Ketua Komisi I DPRD Bartim, Janjo Briano mengatakan, harapannya agar perekaman bisa tuntas sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 Juni 2018.

"Dengan demikian, warga yang berdomisili dan memiliki KTP elektronik Bartim bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti, pemilu legislatif dan presiden," katanya, Sabtu.

Menurut politisi PDIP itu, masyarakat yang telah cakap untuk menggunakan hak pilih bisa memilih pemimpin untuk Kabupaten Bartim.

Seharusnya, lanjut Janjo, perekaman e-KTP tuntas tahun 2017. Namun karena ada kendala maka belum selesai hingga saat ini.

Oleh karena itu, DPRD Bartim mengharapkan Pemerintah Daerah melalui OPD teknis yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) segera menuntaskan pendataan penduduk yang melibatkan RT, RW, Kades maupun Lurah sehingga datang yang dihasilkan benar-benar valid. 

"Juga tidak ada warga Bartim yang sudah punya hak pilih tidak tercantum dalam DPS maupun DPT nantinya," katanya lagi.

Janjo juga mengharapkan dalam pendataan yang dilakukan Disdukcapil diharapkan sangat selektif dan tidak terjadi kesalahan, seperti pemilih ganda atau orang luar Bartim menjadi pemilih dalam pilkada.

Sementara itu Kadis Disdukcapil Drs Suwardi mengatakan, pihaknya kini terus melakukan perekaman e-KTP dengan pola jemput bola.

"Perekaman terus kita lakukan," katanya.

Ketua KPU Bartim, Zainal Hamli menjelaskan, syarat sebagai pemilih yakni memiliki e-KTP Bartim dan memiliki Surat Keterangan.

Surat keterangan dimaksud yakni surat yang menerangkan bahwa warga yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum tercetak e-KTP-nya.

Ia mengimbau agar warga yang belum terdata dalam pencocokan dan penelitian (coklit) bisa melaporkan diri ke petugas lapangan yang bertugas melakukan coklit.