Paslon Ben-Nafiah ajukan keberatan keputusan KPU Kapuas

id kpu kapuas, paslon ben-nafiah,pilkada kapuas

Paslon Ben-Nafiah ajukan keberatan keputusan KPU Kapuas

Kuasa hukum paslon Ben-Nafiah akan melayangkan surat gugatannya ke panwaslih atas keputusan KPU Kapuas, Sabtu (17/2/18). (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng) - Kuasa Hukum pasangan calon Ir Ben Brahim S Bahat MM MT - Drs HM Nafiah Ibnor, Baron R Binti, akan mengajukan keberatannya kepada Panwaslih atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas yang mencabut penetapan nomor urut dan pembukaan kembali pendaftaran bakal calon.

Pernyataan kuasa hukum Baron R Binti itu disampaikannya ke sejumlah media di kantor Golkar, Sabtu (17/2/18).

Menurut Baron, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, yang mengatur keberatan terhadap SK penetapan yang dibuat KPU Kapuas diberi waktu tiga hari dalam melakukan sikap mengajukan keberatan.

"Artinya hari Senin itu terakhir untuk pengajuan keberatan. Juga tadi telah berkonsultasi dengan ketua dan anggota Panwaslih yang berjumlah tiga orang itu bahwa kami akan mengambil langkah hukum," ucap Baron.

Didampingi Ketua Tim Pemenangan Ben-Nafiah dan sejumlah pimpinan parpol pengusung, Baron mengatakan langkah yang diambil ini ada beberapa persoalan pokok yang akan dijadikan alasan hukum sebagai dasar permohonan keberatan pihaknya. 

Pertama, ada berita acara pleno KPU Kapuas Nomor 039 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan paslon Ben-Nafiah sebagai paslon bupati-wakil bupati, dan kedua, mengenai SK Nomor 008 tentang penetapan nomor urut dalam pemilihan bupati-wakil bupati Kapuas dimana Ben-Nafiah yang diusung oleh Partai Golkar, PDIP, NasDem, PKB, Gerindra, PAN, dan PPP dengan nomor urut satu.

"Kita melihat bahwa penetapan surat keputusan ini, kalau kita lihat dari peraturan yang ada, KPU tidak boleh semena-mena membatalkan atau mencabut ini sebab menurut pemahaman kami bahwa keputusan ini hanya bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan, dalam hal ini bisa keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, bisa Pengadilan Negeri, yang menyatakan SK itu berlawanan dengan hukum," tegasnya.

Baca: 


Lebih lanjut Baron mengatakan, jika melihat keputusan ini ada aturan yang mengaturnya, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 72 ayat 2, yang menyatakan penetapan dan pengumuman paslon sebagimana dimaksud ayat (1) bersifat final dan mengikat.

"Yang kita permasalahkan pembatalan nomor urut satu, dan kedua, ada pembukaan kembali pendaftaran. Ini setelah ditetapkan lalu dicabut, artinya mereduksi penetapan calon. Padahal di sini dikatakan final dan mengikat, sehingga itu menjadi salah satu dasar untuk mengajukan keberatan kepada Panwaslih," ucap Baron lagi.