Sampit (Antaranews Kalteng) - Guru di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diminta menjadi pelopor pemberantasan narkoba, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di tengah kehidupan masyarakat.
"Tapi sebelum memberantas narkoba, para guru harus membuktikan diri mereka bebas narkoba. Makanya dalam perpanjangan kontrak kerja guru, mulai tahun ini kami masukkan satu syarat tambahan yakni surat keterangan kesehatan bahwa bebas narkoba," kata Kadis Pendidikan Kotim, Bima Ekawardhana di Sampit, Minggu.
Dinas Pendidikan berkomitmen turut memberantas narkoba. Hal ini bentuk kepedulian yang beranjak dari kekhawatiran karena peredaran narkoba di Kotawaringin Timur makin parah merambah ke semua kalangah, termasuk kalangan pelajar.
Selain selalu disampaikan dalam pelajaran, penyuluhan bahaya dan pencegahan narkoba juga terus dilakukan di sekolah bekerjasama dengan sejumlah pihak. Pengawasan terhadap pelajar juga ditingkatkan oleh pihak sekolah masing-masing.
Guru mempunyai peran penting dalam pemberantasan narkoba di sekolah. Guru harus memberikan contoh yang baik bagi pelajar dan masyarakat.
"Kalau gurunya tidak bersih dari narkoba, bagaimana bisa memberantas narkoba? Makanya gurunya harus dipastikan bebas narkoba, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan," jelas Bima.
Bima mengajak masyarakat dan para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Pergaulan bebas sering membuat anak-anak terpengaruh dan ikut melakukan tindakan negatif, termasuk mengonsumsi narkoba.
Catatan kepolisian, narkoba cukup masif menarget kalangan pelajar sebagai pangsa pasar mereka. Jenis narkoba yang banyak ditemukan digunakan pelajar saat ini adalah obat zenith atau carnophen. Selain itu banyak pula pelajar yang menghirup bau lem untuk mendapatkan efek halusinasi.
Data Polres Kotawaringin Timur, jumlah tindak pidana selama 2017 lalu tercatat sebanyak 413 kasus. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun 2016 yang mencapai 432 kasus, atau terjadi penurunan tindak pidana sebanyak 19 kasus.
Sementara itu jumlah tindak pidana yang selesai proses hukumnya pada 2017 sebanyak 362 kasus atau 87,65 persen. Jumlah itu lebih tinggi dibanding penyelesaian kasus pada 2016 lalu yang hanya 322 kasus atau 74,33 persen. Artinya terjadi peningkatan penyelesaian kasus sebanyak 40 kasus.
Penurunan kasus juga terjadi pada kecelakaan lalu lintas. Jumlah kasus, korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia, mengalami sedikit penurunan. Namun kasus tabrak lari mengalami peningkatan.
Tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Kotawaringin Timur selama 2017 sebanyak 134 kasus. Terdiri dari 84 kasus narkoba, 37 kasus terkait pelanggaran Undang-Undang tentang Kesehatan serta 13 kasus minuman keras atau barang berbahaya lainnya. Jumlah tersangkanya sebanyak 144 orang, terdiri 117 laki-laki dan 27 perempuan.
Barang bukti yang disita yakni 3.893.925 butir carnophen atau zenith, 1.355,68 gram sabu-sabu, 1.448 butir dextro, 1.356 botol minuman keras berbagai merek, 2.487 botol dan 35 drum arak putih, serta uang Rp142.910.000.
Berita Terkait
DPRD Kotim minta pengawasan kepelabuhanan ditingkatkan untuk pacu pendapatan
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib
Pemkab Kotim kembali gelar pawai takbiran keliling
Kamis, 28 Maret 2024 22:10 Wib
Disdik Kotim siapkan Rp198 juta untuk renovasi SDN 2 Ramban
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Bupati Kotim ingatkan 838 PPPK baru tidak ajukan pindah tugas
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
BBPOM uji 40 sampel takjil di Sampit, berikut penjelasan hasilnya
Kamis, 28 Maret 2024 6:05 Wib
Kapolda Kalteng Safari Ramadhan perkuat toleransi umat beragama
Kamis, 28 Maret 2024 5:39 Wib