Deklarasi damai di Gumas sebagai komitmen kampanye santun

id pilkada gumas, kpu gumas, deklarasi damai gumas

Deklarasi damai di Gumas sebagai komitmen kampanye santun

Tiga Paslon bersama Tim Pemenangan disaksikan unsur KPU Gumas saat mengikuti deklarasi damai Pilkada Kabupaten Gumas tahun 2018 di stadion mini Kuala Kuru, Minggu (18/2/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar deklarasi kampanye damai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gumas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 di Stadion Mini Kuala Kurun, Minggu.

Ketua KPU Gumas Stevenson mengatakan. Kegiatan tersebut, bukan merupakan ajang unjuk kekuatan melainkan komitmen agar pelaksanaan kampanye berjalan secara damai, santun, edukatif dan sehat.

"Makanya, jumlah simpatisan atau pendukung kami batasi sebanyak 100 orang saja," katanya.

Ia juga mengajak, semua paslon dan timnya dalam masa kampanye ini dengan memberikan pendidikan politik dan hukum yang baik dan benar kepada masyarakat. Tolak penyebar berita Hoax, isu SARA, dan politik uang,

"Selama 115 hari masa kampanye efektif, seluruh paslon dan tim kampanye akan melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Gumas sesuai dengan pembagian zona dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Gumas," ucapnya.

Ia mengingatkan, dalam pelaksanaan kampanye nantinya diawasi oleh Panwas, Panwascam, dan PPL. Untuk itu, masing-masing paslon dan tim agar selalu mematuhi dan menaati larangan-larangan pelaksanaan kampanye.

"Sehingga, tidak melanggar dan menyalahi aturan," tandasnya.

Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Gumas Walman Tristianto mengatakan, deklarasi kampanye damai ini merupakan momentum yang sangat penting, mengingat hal tersebut merupakan titik awal bagi seluruh paslon untuk melangkah ke proses dan etape yang selanjutnya.

"Ini merupakan kesempatan emas bagi seluruh paslon untuk menawarkan visi, misi, dan program kerja yang terbaik ke seluruh masyarakat Kabupaten Gumas," katanya.

Menurutnya, Panwas pun tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh paslon, tim kampanye, relawan, maupun pihak lain, agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kampanye di lapangan, dengan tidak melibatkan ASN, perangkat desa, TNI, Polri, serta tidak menggunakan isu SARA, maupun politik uang untuk mempengaruhi pemilih.

"Jika ada ditemukan yang demikian, sanksinya sangat berat, baik administrasi, pidana hingga pembatalan sebagai paslon," tegasnya.

Terpisah, Bupati Gumas Arton S Dohong mengingatkan agar dalam pelaksanaan kampanye harus mampu menjadikan suasana lebih aman dan nyaman, serta lebih bersifat menawarkan program dan bersifat edukasi. Seluruh paslon pun harus memahami itu.

"Tanggung jawab kita tidak hanya sekedar untuk merebut kemenangan, tetapi kita juga harus berkewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan suasana yang lebih sejuk, nyaman dan damai," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya kampanye damai ini, nantinya supaya benar-benar bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh masing-masing paslon dan seluruh pendukungnya.