Artikel - Adu kuat sang mantan dan petahana di Kapuas

id pilkada kapuas,kpu kapuas,gubernur kalteng

Artikel - Adu kuat sang mantan dan petahana di Kapuas

Dua paslon Ben Brahim - Nafiah Ibnor dan paslon Mawardi - Muhajirin saat rapat pleno penetapan pasangan calon oleh KPU Kapuas, Senin (12/2/18). (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun ini, Kabupaten Kapuas langsung mencuri perhatian publik, bahkan sebelum pendaftaran pasangan calon.

Pilkada tahun ini seakan menjadi pertarungan ulang antara Muhammad Mawardi dan Ben Ibrahim. Pada tahun 2013, Mawardi selaku petahana dikalahkan Ben Ibrahim yang berpasangan dengan Muhajirin. Pada tahun 2018, Mawardi maju lagi dan menantang Ben Ibrahim. Kali ini Mawardi berpasangan dengan Muhajirin, sedangkan Ben Ibrahim berpasangan dengan Nafiah Ibnor.

Pilkada tahun ini pun menjadi pembuktian adu kuat antara Mawardi (Bupati Kapuas periode 2008 s.d. 2013) dan Ben Ibrahim (Bupati Kapuas periode 2013 s.d. 2018).

Mawardi/Muhajirin diusung Partai Demokrat, Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah sembilan kursi, atau lebih dari persyaratan KPU Kabupaten Kapuas yang mengharuskan delapan kursi.

Namun, pada saat rapat pleno penetapan pasangan calon, Senin (12-2-2018), KPU Kabupaten Kapuas hanya menetapkan Ben Ibrahim/Nafiah Ibnor sebagai pasangan calon tunggal, sedangkan Mawardi/Muhajirin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pilkada.

"Kami hanya menetapkan satu pasangan calon sesuai dengan surat keputusan (SK) yang telah dibuat. Apa pun yang menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah berikutnya," kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bardransyah.

Penetapan hanya satu pasangan calon tersebut pun menuai protes dari ratusan pendukung Mawardi/Muhajirin. Para pendukung Mawardi/Muhajirin ini sampai melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor KPU Kabupaten Kapuas. Aksi tersebut untuk meminta penjelasan terkait dengan digugurkannya Mawardi/Muhajirin.

Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Ketua KPU Kabupaten Kapuas yang sebelumnya bersikukuh hanya akan memberikan menyampaikan alasan pengguguran Mawardi/Muhajirin jika disengketakan ke Panitia Pengawas Kabupaten Kapuas, akhirnya bersedia memberikan penjelasan.

Ternyata, dukungan Partai Bulan Bintang terhadap Mawardi/Muhajirin bermasalah. Partai ini sebelumnya telah menerbitkan surat dukungan dan mengusung Ben/Nafiah sebagai pasangan calon.

"Sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 17 bahwa pengambilalihan partai, misalnya di tingkat kabupaten diambil alih pusat, wajib hukumnya semua berkas pencalonan ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen). SK pengusungan PBB terhadap Mawardi/Muhajirin hanya ditandatangani plt.," kata Bardiansyah.

Meskipun KPU Kabupaten Kapuas telah menetapkan pasangan calon tunggal dan nomor urut, peluang Mawardi/Muhajirin untuk menjadi peserta pilkada masih tetap ada. Pasalnya, KPU Kabupaten Kapuas membuka kembali dan memperpanjang pendaftaran dari tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2018.

Dasar membuka kembali pendaftaran tersebut adalah Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 010/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang Perubahan Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

"Pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos pada penetapan kemarin, tetap masih dapat mendaftar kembali dan semua berkas akan diverifikasi ulang. Pencabutan nomor urut yang telah dilaksanakan pun, kami nyatakan dibatalkan dan mengakui terjadi kesalahan pada masa pencabutan nomor urut," kata Bardiansyah.

Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Kapuas ini pun diperkuat oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Syar'i. Sesuai dengan peraturan KPU, kata dia, apabila hanya satu pasangan calon, harus dibuka kembali pendaftaran. Jika sudah dibuka, tetap tidak ada yang mendaftar, baru dilakukan tahapan selanjutnya.

KPU Provinsi Kalteng terus melakukan pendampingan terhadap KPU Kapuas dalam melaksanakan Pilkada. Saat KPU Kabupaten Kapuas bertemu dan berkomunikasi dengan KPU RI, pihak KPU Provinsi Kalteng turut mendampingi.

"Apabila langkah dan kebijakan KPU Kabupaten Kapuas dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2018 dianggap salah, tidak bisa langsung dibekukan dan harus melalui proses sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," demikian Syar'i menanggapi isu KPU Kapuas dibekukan.

Kini tahapan-tahapan Pilkada Kapuas akan sedikit mundur pelaksanaannya dibandingkan tahapan pilkada kabupaten-kabupaten lainnya yang sesuai jadwal dari Pusat.


Polda Bantu Kapuas

Sebanyak 150 anggota Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau diperbantukan ke Kabupaten Kapuas guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, menyusul adanya "kejutan" salah satu dari dua pasangan bakal calon dinyatakan tidak lolos untuk menjadi peserta Pilkada Kabupaten Kapuas 2018.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Anang Revandoko menegaskan bahwa pihaknya bersama TNI akan selalu siap membantu KPU dan Panwas menyuksekan seluruh proses dan tahapan Pilkada 2018 di 11 Kabupaten/Kota se-Kalteng.

"Apa pun kondisi yang terburuk, kami bersama TNI dan masyarakat akan melakukan upaya penanganan dan pengamanan secara maksimal. Pengamanan dan penanganan itu pun akan dilakukan di darat, sungai, bahkan udara," tegas Anang.

Pilkada serentak pada tahun 2018 untuk Provinsi Kalteng akan diselenggarakan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berharap pilkada serentak di 11 kabupaten/kota se-Kalteng jangan sampai berakhir pada gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Semua pasangan calon yang maju dan dipercaya masyarakat menjadi memimpin suatu daerah, pasti ingin segera menjalankan visi-misi dan program. Bahkan, masyarakat khususnya para simpatisan ingin pasangan calon yang dijagokannya segera menjalankan amanah.

Namun, apabila ada yang tidak puas, lalu mengajukan gugatan ke MK, pemenang pilkada tidak bisa segera dilantik karena harus menunggu putusan. Langkah ini sebenarnya bukan hanya menghambat pembangunan, melainkan juga waktu dan dana para pasangan calon.

"Kalau melakukan itu pasti habiskan waktu, uang, dan energi. Belum lagi, bikin ribut di daerah karena ada yang pro dan kontra. Kalau sampai itu terjadi yang kasihan itu masyarakat dan program tidak berjalan," kata Sugianto.