Langgar kode etik, 5 anggota polisi dipecat tidak hormat

id Polda Kalteng,Pambudi Rahayu,lima anggota polisi di pecat

Langgar kode etik, 5 anggota polisi dipecat tidak hormat

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko (kiri) saat melakukan pemberhentian terhadap lima orang anggota polisi yang diwakili oleh dua orang anggota di halaman Mapolda Kalteng, Senin (19/2/18). (Foto Humas Polda Kalteng)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan pemberhentian dengan cara tidak hormat, kepada lima anggota bintara Polri berpangkat Brigadir Kepala satu orang dan Brigadir Polisi sebanyak empat orang.  

"Pemberhentian itu dilakukan karena ke lima anggota tersebut melanggar kode etik sebagai seorang anggota kepolisian. Maka dari itu kelimanya di PTDH karena tidak bisa di tolelir lagi," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Senin di Palangka Raya.

Pambudi menegaskan, ke lima anggota yang dilakukan PTDH tersebut anggota Polres Kobar, berinisial DE berpangkat Brigadir Kepala dengan kesalahan tidak pernah turun dinas selama 30 hari secara berturut-turut.

Kemudian AK berpangkat Brigadir Polisi yang dinas di Direktorat Pamobvit Polda Kalteng dan Brigadir Polisi AN yang tercatat sebagai anggota Polres Sukamara di PTDH lantaran tidak hadir dan tidak pernah memberikan kabar ke pada pimpinan ataupun institusi yang menangunginya.

"Untuk anggota Polres Lamandau berpangkat Brigadir Polisi berinisial MU dilakukan pemecatan lantaran memiliki lima paket sabu dan sudah divonis pengadilan setempat selama 4 tahun penjara," ucapnya.


Sedangkan DO yang juga tercatat sebagai anggota Polres Murung Raya dengan pangkat Brigadir Polisi dipecat akibat membujuk anak di bawah umur untuk melakukan hubungan intim.

"Yang bersangkutan kini sudah divonis majelis hakim pengadilan di wilayah setempat dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Perbuatannya juga tidak bisa ditolelir karena itu sudah ranah tindak pidana umum," beber Pambudi.

Perwira berpangkat melati dua tersebut menambahkan, pihaknya menyampaikan pesan Kapolda Kalteng bahwa Jendral bintang satu tersebut tidak akan memberi ampun kepada anggotanya yang terlibat masalah narkoba.

"Bapak Kapolda menginginkan hal seperti ini tidak akan terulang lagi di tiap jajarannya," kata Pambudi usai memberikan penghargaan kepada 16 personelnya dalam mengungkap kasus orangutan dan menjadi guru di tiap kabupaten yang ada di Kalteng.