Pjs Bupati Seruyan minta ASN jaga netralitas saat pilkada serentak 2018

id Pjs bupati barut,Leonard S Ampung,pilkada serentak 2018

Pjs Bupati Seruyan minta ASN jaga netralitas saat pilkada serentak 2018

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Leonard S Ampung saat hari pertama kerja melakukan silaturahmi dengan FKPD, Anggota DPRD, SOPD serta instansi vertikal lainnya di Kantor Bupati Seruyan di Kuala Pembuang, Senin (9/2). (Foto A

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Penjabat Sementara Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung meminta seluruh aparatur di lingkup pemkab setempat untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018.

"Sebagai penjabat sementara, saya ditugaskan untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada serta menjaga agar dalam tahun politik ini ASN tetap bersikap netral," kata Leonard usai memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Seruyan di Kuala Pembuang, Senin.

Leonard yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng mengingatkan ASN agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan, dan jangan mudah terprovokasi dengan informasi tidak benar menjelang pelaksanaan Pilkada.

"ASN ini orang pintar, tentu bisa mencerna informasi yang diterima. Jangan mudah terprovokasi, apalagi sampai jadi provokator, justru ASN harus bisa mendorong terciptanya suasana aman dan nyaman di masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, pesta demokrasi jangan sampai membuat pemerintahan menjadi terkendala, dan ASN sebagai abdi negara harus tetap fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"ASN itu hakikatnya adalah pelayanan bukan bos, karena itu saya minta jajaran Pemkab untuk memberikan pelayanan terbaik, tepat waktu, tepat mutu serta berkualitas," katanya.

Ia menambahkan, ASN sebagai abdi negara sudah seharusnya mengabdi untuk kepentingan masyarakat dan negara, bukan mengabdi pada kepentingan kelompok dan individu, sehingga siapapun pemimpinnya ASN sebagai abdi negara dan masyarakat akan tetap eksis.

"Kita punya regulasi, perangkat dan aparat untuk mengawasi netralitas ASN, kalau memang ada yang melanggar maka bisa ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.