Pemkab Kotim berkomitmen pembangunan jaga kelestarian alam

id sekda kotim,Halikinnor,kelestarian alam

Pemkab Kotim berkomitmen pembangunan jaga kelestarian alam

Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor memberi arahan saat penandatanganan perpanjangan kontrak guru, Senin (12/2/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani) (Foto Antara Kalteng/Norjani/)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menegaskan komitmen memprioritaskan pelestarian alam dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

"Kemajuan pembangunan harus berkorelasi dengan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap memperhatikan faktor kelestarian alam dan hutan," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Halikinnor di Sampit, Selasa.

Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki luas 1.554.456 hektare atau sekitar 15.545 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 500.000 jiwa yang tersebar di 17 kecamatan, 168 desa dan 17 kelurahan.

Berdasarkan peta kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kawasan hutan Kotawaringin Timur sekitar 1.136.080,20 hektare atau 73 persen, nonkawasan hutan sekitar 407.632,16 hektare atau 16 persen dan perairan sekitar 10.540,07 hektare atau 1 persen.

Halikinnor menegaskan, pembangunan tidak boleh mengabaikan kelestarian alam karena bisa menimbulkan dampak buruk yang memicu dampak yang sangat parah dan membutuhkan biaya sangat mahal untuk penanggulangannya.

Pemerintah daerah perlu bersinergi dengan semua pihak dalam mengelola sumber daya alam dan potensi kawasan untuk menjaga momentum keberhasilan pembangunan di Kotawaringin Timur.

Selama ini dalam rangka pemanfaatan ruang dan potensi wilayah, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi kabupaten terdepan dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi kabupaten ini rata-rata di atas 7 persen.

Capaian itu merupakan keberhasilan yang membanggakan semua pihak. Namun di sisi lain, hal itu juga menjadi tantangan untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan agar bisa terus ditingkatkan.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan dan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.83/2016 dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

"Pemerintah daerah secara konsisten mengupayakan pembangunan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, agar tercipta kondusivitas investasi dan kepercayaan dunia usaha," tambah Halikinnor.

Sejak 1 Januari 2017 lalu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan di kabupaten telah dibubarkan. Kewenangan sektor kehutanan kini ada di tangan Dinas Kehutanan provinsi.

Pemerintah daerah menyambut positif dibentuknya UPT-KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 2017 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ini langkah tepat yang sangat membantu koordinasi pemerintah kabupaten dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, serta pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih dekat.

Tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) adalah melaksanakan pengelolaan hutan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan hutan. KPHP juga melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan yang meliputi penyusunan rencana kegiatan pembangunan hutan dan kehutanan di tingkat tapak.

KPHP juga menjadi pelaksana kebijakan nasional dan daerah di bidang kehutanan. Selain itu, mereka juga melakukan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.

Pemerintah daerah sangat terbantu karena arah pengembangan KPHP unit XXVIII UPT-KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir adalah mendukung ketahanan pangan dan energi terbarukan dengan pola agroforestri.

Lembaga itu juga membuka kesempatan kepada masyarakat petani hutan, kelompok hutan, gapoktanhut dan koperasi hutan untuk memanfaatkan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial atau pemberdayaan masyarakat.

"Salah satu program penting Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur adalah swasembada pangan yakni beras dan palawija. Pemerintah daerah berharap kehadiran KPH menjadi solusi permasalahan pembangunan untuk ketahanan pangan dan energi yang berada di dalam kawasan hutan dapat terjembatani dengan baik," harap Halikinnor.

Pemerintah kabupaten mendukung upaya menciptakan KPHP unit XXVIII UPT-KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir menjadi KPH Mandiri melalui rencana bisnis KPH dan berkontribusi untuk penerimaan negara dan daerah

Program dan arah pengembangan KPHP unit XXVIII UPT-KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir juga dinilai sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena itulah segala programnya disambut baik dan didukung dijalankan dengan baik.