Masyarakat Barito Selatan diimbau registrasi kartu prabayar

id diskominfo barsel,regustrasi kartu prabayar,sim card

Masyarakat Barito Selatan diimbau registrasi kartu prabayar

Kepala Dinas Komunikasi, dan Informatika Barsel, Drs Hardin F. Nusan. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengimbau masyarakat di wilayah setempat agar meregistrasi nomor kartu telepon genggam prabayarnya.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12/2016 yang diperbaharui dengan peraturan nomor 21/2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Barito Selatan Hardin F Nusan di Buntok, Selasa.

Ia mengatakan pada 11 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah melakukan siaran pers terkait hal itu.

"Dalam siaran persnya itu menyatakan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib meregistrasi nomor kartu `handphone` prabayar," ucap dia.

Sedangkan batas waktu meregistrasi nomor kartu prabayar tersebut sampai dengan 28 Februari 2018.

Adapun registrasi bagi nomor kartu prabayar yang baru dengan cara mengetik Nomor Induk Kependudukan (NIK)#Nomor Kartu Keluarga (KK)# kirim melalui sms ke 4444.

"Sedangkan bagi nomor handphone yang lama dengan cara ketik ULANG#Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga# kirim melalui sms ke 4444," jelas Hardin.

Ia menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada camat dan kepala desa secara berjenjang agar diinformasikan kepada seluruh masyarakat.

Bagi yang tidak mendaftarkan nomor kartu handphonenya, maka nomor yang bersangkutan kemungkinan akan diblokir, atau dicabut dari haknya.

"Jadi sekali lagi kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Selatan agar bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut," pinta Hardin.

Menurut dia, dengan meregistrasi nomor kartu prabayar ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan data pribadi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut di atas. *