SOPD Kotim gencar data ulang aset

id dpmd kotim,aset pemda

SOPD Kotim gencar data ulang aset

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotim, Redy Setiawan memeriksa kendaraan dinas di instansinya, Selasa (20/2/2018). (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, gencar mendata ulang aset di instansi masing-masing.

"Inventarisasi aset ini merupakan tindak lanjut hasil audit BPK terhadap pemerintah kabupaten. Kami menindaklanjutinya dengan menginventarisasi aset di instansi kami. Hasilnya, semua terdata dengan baik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotawaringin Timur, Redy Setiawan di Sampit, Selasa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotawaringin Timur mendata ulang aset yang mereka miliki. Kendaraan dinas berupa mobil dan sepeda motor, diparkir di halaman kantor mereka di Jalan Jenderal Sudirman, untuk diperiksa.

Hasil pendataan, instansi ini memiliki kendaraan berupa 16 sepeda motor dan satu mobil. Satu mobil di antaranya dalam kondisi rusak dan masih dikuasai mantan pegawai setempat yang sekarang dimutasi ke instansi lain.

Selain keberadaan fisik, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi fisik kendaraan. Hampir semua kendaraan masih dalam kondisi bagus dan laik pakai.

Hasil pemeriksaan itu akan dilaporkan apa adanya sebagai bahan pendataan aset secara menyeluruh di Kotawaringin Timur. Terkait ada mobil yang masih dikuasai pegawai yang sudah dimutasi ke instansi lain, Redy mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut apa adanya sesuai kondisi di lapangan.

"Kalau ingin mobil itu dibawa ke instansi tempat tugas yang baru, silakan mengajukan izinnya dengan bupati. Kami memperhatikan pendataan aset ini secara serius karena secara umum sering menjadi catatan oleh BPK," kata Redy.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dulunya memiliki cukup banyak aset hingga ke desa. Namun setelah dilaksanakan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah desa, maka aset-aset berupa pasar desa, bangunan dan lainnya, juga ikut dihibahkan sehingga bukan lagi aset di bawah koordinasi.