DPRD-Pemprov segera sahkan Raperda Sistem Kesehatan Provinsi

id dprd kalteng,pemprov kalteng,Raperda Sistem Kesehatan Provinsi

DPRD-Pemprov segera sahkan Raperda Sistem Kesehatan Provinsi

Tim Raperda tentang Sistem Kesehatan Provinsi DPRD Kalteng foto bersama dengan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur usai melakukan pertemuan, Surabaya. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah selesai membahas serta menyepakati berbagai hal yang sempat menjadi polemik dan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi.

Sebelum dilakukan rapat paripurna pengesahan raperda tersebut akan terlebih dahulu disampaikan laporan rapat gabungan komisi, kata Anggota Komisi A DPRD Kalteng, Anderiansyah di Palangka Raya, Selasa.

"Tinggal penetapannya saja. Poin-poin yang ditambah dan yang dihapus semuanya sudah dibicarakan dengan tim dari pemerintah. Meski cukup alot, namun sudah ada kejelasan kapan penetapannya," kata dia.

Dikatakan, perbaikan dalam Raperda tentang Sistem Kesehatan Provinsi tersebut mengenai kata "agar" menjadi "harus" dalam pasal 29 ayat 3. Kemudian mengganti penekanan mengenai pengelolaan limbah untuk medis dan nonmedis.

Anderiansyah mengatakan, nantinya pengelolaan limbah akan terwakilkan oleh pasal 29 ayat 3 itu. Pengelolaan limbah sudah diatur dalam pasal itu, maka ayat 4 yang sebelumnya ada sekarang dihapus.

"Soal pengelolaan limbah menjadi poin yang paling menyita perhatian saat pembahasan Raperda SKP. Dalam perjalanannya sempat terjadi keraguaan apakah pengelolaan limbah ini harus dimasukan atau tidak dalam raperda itu," katanya.

Pengelolaan limbah khususnya yang dihasilkan oleh rumah sakit dilakukan secara mandiri. Namun politisi PKB ini menganggap pengelolaan selama ini belum terlalu maksimal.

Karena itu, agar sistem pengelolaan limbah lebih baik maka harus ada produk hukum yang mengaturnya.

Wakil rakyat Kalteng ini mengatakan pentingnya diatur melalui peraturan daerah (perda) karena limbah tidak selalu dihasilkan oleh rumah sakit, tapi dari berbagai perusahaan dan sektor lainnya juga kerap kali menghasilkan limbah.

"Memang di Raperda Sistem Kesehatan Provinsi ini hanya satu pasal saja yang mengatur soal limbah sehingga terlihat tidak representatif. Karena itu agar pengelolaan limbah kuat, maka harus ada perda khusus," demikian Anderiansyah.