Pemerintahan Desa Kotim perlu benahi administrasi pertanahan

id dprd kotim,Handoyo J Wibowo,pertanahan desa

Pemerintahan Desa Kotim perlu benahi administrasi pertanahan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo. (Foto Facebook Handoyo J Wibowo)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo meminta perangkat pemerintahan desa dan kelurahan untuk membenahi administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.

"Terjadinya tumpang tindih surat tanah selama ini akibat kurang tertibnya administrasi di tingkat pemerintahan desa maupun kelurahan hingga mengakibatkan persengketaan antar warga," katanya di Sampit, Rabu.

Kondisi itu juga telah menimbulkan klaim lahan, sejumlah instansi yang menangani pertanahan sering kali lempar tanggungjawab, permasalahan itu sebagian bersar bermula saat penerbitan surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan ditingkat desa maupun kelurahan.

"Seperti beberapa waktu lalu, alasan tumpang tindih surat tanah karena setiap kali ganti lurah maupun kepala desa administrasi tanah berubah.?Ini yang harus dibenahi, kalau seperti itu sampai kapanpun masalah pertanahan ini tidak ada penyelesaiannya," terangnya.

Handoyo mengatakan, masalah pertanahan jangan dianggap sepele, karena tidak jarang klaim lahan ini berdampak secara luas dan berpengaruh secara sosial di tengah masyarakat.

"Untuk saat ini mungkin tidak ada masalah, beberapa tahun kemudian biasanya, bahkan kepala desa, lurah ataupun camat yang sudah pensiun sering kali dipanggil.?Jika masing-masing pihak melapor karena memegang surat tanah di satu obyek yang sama," jelasnya.

Terpenting menurut Handoyo administrasi yang tertib akan mudah bagi perangkat desa atau kelurahan mengecek dan menyelesaikan permasalahan pertanahan.

Jika administrasi pertanahannya rapi maka apabila ada masyarakat mengusulkan penerbitan surat tanah, akan diketahui apakah objek itu sudah terbit surat atau belum.

"Kalau administrasinya saja kacau, setiap ada yang mengusulkan lebih dari sekali tidak akan terpantau, ujung-ujungnya jadi masalah.?Hal ini yang harus jadi perhatian semua pihak," ucapnya.

Handoyo juga berharap, selain pihak pemerintahan desa dan kelurahan harus hati-hati dalam menerbitkan SKT, masyarakat juga hendaknya tidak sembarang dalam mengajukan objek SKT agar tidak terjadi tumpang tindih.