DPRD Kalteng minta Pemprov tak perbaiki jalan yang dilalui PBS

id dprd kalteng,Agus Susilasani,jalan perusahaan besar swasta

DPRD Kalteng minta Pemprov tak perbaiki jalan yang dilalui PBS

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalimantan Tengah, Agus Susilasani. (Istimewa/DPRD Kalteng)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalimantan Tengah, Agus Susilasani meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak memperbaiki infrastruktur jalan yang banyak dilalui kendaraan perusahaan besar swasta (PBS).

Anggaran yang dikeluarkan untuk membangun infrastruktur jalan selama ini akan sia-sia, kendaraan PBS selalu mengangkut melebihi muatan sumbu terberat (MST) yakni delapan ton akan membuat cepat rusak, kata Susilasani di Palangka Raya, Kamis.

"Waktu kita kunjungan ke terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) milik PT Wilmar, ada kendaraan yang ketika ditimbang beratnya mencapai 25,3 ton. Kalau seperti itu terus menerus, ya pasti rusak jalan yang telah dibangun. Jadi, tidak usah diperbaiki saja," tambahnya.

Permintaan Wakil Rakyat Kalteng agar tidak memperbaiki tersebut pun diperkuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan di provinsi ini.

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan dalam Perda tersebut, apabila pihak PBS tidak mematuhi batas MST yang telah ditetapkan, maka diminta untuk membangun jalan khusus atau jalan sendiri.

"Harapan kami juga kalau ada titik-titik dilalui kelapa sawit jangan ditangani. Perda No7/2012 tentang jalan khusus untuk tambang batu bara dan kelapa sawit. Kenapa itu tidak diimplementasikan. Di Provinsi Kalimantan Selatan itu sudah diberlakukan," kata Susilasani.

Tak jarang, ruas jalan yang dibangun, utamanya jalan Provinsi setelah dilakukan perbaikan atau pengaspalan tidak bertahan lama. Akibatnya, jalan yang dibangun yang seharusnya diperuntukan untuk kepentingan masyarakat ini, mengalami kerusakan parah.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur ini mengatakan, guna menjaga ketahanan jalan pengawasan yang ekstra dari dinas terkait baik itu Dinas Perhubungan maupun dari Polri yang mempunyai kewenangan dalam penindakan.

"Demikian juga pengawasan dari Dishub, kemudian Ditlantas, kami mohon juga pengawasan lebih dintensifkan karena penindakan kan ada di Ditlantas sesuai dengan UU 22 tahun 2009," demikian Susilasani.