Kapolres Palangka Raya tindak tegas pelaku pembakar lahan

id karhutla,palangkaraya,polres palangka raya

Kapolres Palangka Raya tindak tegas pelaku pembakar lahan

Foto Dokumentasi: Kabut asap yang terjadi pada 2015 lalu. (ANTARA FOTO/Ronny NT)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kapolres Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menegaskan akan menindak tegas pelaku yang berani membakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.  

"Bagi oknum masyarakat yang sengaja membakar hutan dan lahan, akan dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Timbul di Palangka Raya, Sabtu.

Kasus kebakaran hutan dan lahan di kota berjuluk 'Kota Cantik' Palangka Raya sejak awal bulan Januari sampai pertengahan bulan Februari 2018, baru terjadi satu kali kejadian.

Dari kejadian itu sekitar tiga hektare lebih lahan yang diduga ada pemiliknya tersebut di Jalan Mahir Mahar lingkar luar, sengaja dibakar oleh oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi cuaca pada saat itu.

Sebab cuaca beberapa hari yang lalu, sangat panas dan tidak ada diguyur hujan. Sehingga lahan yang sempat dipadamkan pihak pemadam serta sejumlah instansi terkait, dapat dipadamkan dan tidak meluas ke lahan lainnya yang berkarakteristik gambut itu.


"Disengaja di bakar atau tidak kita masih terus melakukan penyelidikan. Yang jelas kita tidak akan memberi ampun bagi oknum pelaku pembakar lahan dan hutan, ketika kedapatan warga atau petugas. Kita akan penjarakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata perwira berpangkat melati dua itu.

Perwira jebolan Akpol tahun 1998 itu mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota provinsi Kalteng tersebut, agar tidak membakar lahan yang bisa mengakibatkan bencana kebakaran hutan dan lahan.

Sebab apabila hal tersebut terjadi, tentunya akan banyak menimbulkan masalah. Masalah yang timbul seperti pencemaran udara, gangguan pernafasan dan yang paling parah sendi-sendi perekonomian juga ikut terganggu.

"Maka dari itu lebih baik mencegah dari pada menanggulangi bencana kebakaran tersebut. Liat aja kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu, berapa uang yang harus di habiskan pemerintah untuk menanggulangi bencana tersebut. Makanya mari kita jaga hutan dan lahan di daerah kita agar jauh dari bencana tersebut," demikian Timbul.