Jadi tersangka korupsi dana desa, mantan Kades Kasintu tak ditahan?

id kades korupsi,dana desa,gumas,polres gumas,mantan Kades Kasintu

Jadi tersangka korupsi dana desa, mantan Kades Kasintu tak ditahan?

Ilustrasi. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gunung Mas menetapkan Tusi Damai (47) yang merupakan mantan Kepala Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2016. 

"Mantan kades tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2016," ucap Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono, Sabtu.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Tusi Damai (47) melakukan dugaan tindak pidana korupusi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Kasintu tahun 2016, dengan cara menggunakan ADD dan DD tahap I dan tahap II tidak sesuai dengan penggunaannya yang telah direncanakan dan dianggarkan.

"Dalam penggunaannya pun tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya yang disampaikan," katanya.

Kasat Reskrim menyebutkan, dari pagu anggaran ADD dan DD tahun 2016 untuk Desa Kasintu, jumlah yang yang diduga dikorupsi oleh tersangka mencapai Rp 1.101.768.000.

"Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namaun saat ini yang bersangkutan tidak ditahan karena masih kooperatif, dan hanya dikenakan wajib lapor," tandasnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya yang diduga menyelewengkan uang negara maka tersangka itu dibidik dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Untuk ancaman hukuman, tersangka bisa dikenakan kurungan penjara maksimal 20 tahun," demikian Keris Aji Wibisono.