BNNP Kalteng tangkap kurir sabu-sabu 250 gram

id bnnp Kalteng,sabu,brigjen pol lilik heri

BNNP Kalteng tangkap kurir sabu-sabu 250 gram

epala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi menunjukkan barang bukti Shabu seberat 250 gram yang disita dari seorang kurir, Palangka Raya, Selasa. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap MT, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 250 gram, yang dikirim pengedar, LIM asal Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan MT ini berkat informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui jasa ekspedisi Tiki pada 17 Februari 2018, kata Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri di Palangka Raya, Selasa.

"Tim BNN Kalteng pun melakukan pengembangan dan membuntuti MT pulang ke kediamannya usai mengambil paket kardus dari kantor Tiki. Setelah dilakukan pengerebekan, tim menyita lima bungkus besar kristal sabu-sabu dengan total sekitar 250 gram," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata MT hanya bertugas mengambil dan mengantarkan pesanan atas perintah atasannya yang ada di Mojokerto. Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini juga berperan sebagai gudang penyimpanan dan pemecah bahan ke dalam paket-paket setengah ataupun satu kantong.

Lilik memgatakan jaringan ini mengedarkan sabu-sabu di Kota Palangka Raya dengan sistem ranjau. Pada saat ada pesanan sabu-sabu, MT bertugas meletakkan paket pesanan sabu-sabu yang biasanya ditaruh di dalam bungkus rokok atau makanan, serta diletakkan di lokasi tertentu.

"Petunjuk dan lokasi ini lah akan dilaporkan kepada LIM yang tinggal di Mojokerto untuk diteruskan kepada pembeli. Kami melihat TM dan LIM ini jaringan baru untuk wilayah Kota Palangka Raya," ucapnya.

Selain menyita lima bungkus besar sabu-sabu, Tim BNNP Kalteng juga menyita barang bukti lainnya berupa kardus bekas paket Tiki berisi pakaian bekas, timbangan, handphone. ATM. buku tabungan dan plastik klip.

"Melihat keterangan dan bukti-bukti yang disita, MT ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Lilik.