Bejat! Ayah cabuli anak kandungnya yang masih 9 tahun

id ayah cabuli anak kandung, iptu yayat suryatna,Polres kapuas

Bejat! Ayah cabuli anak kandungnya yang masih 9 tahun

Cornelis. (Foto Antara Kalteng/Ahmad Effendi)

Kuala Kapuas (Antaranews Kalteng) - Seorang ayah kandung bernama  Cornelis (42) warga Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kabupaten Kapuas telah tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 9 tahun, bungsu dari tiga bersaudara yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Iptu Yayat Suryatna kanit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kapuas mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (19/2/2018) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah pelaku dan korban.

"Pagi itu korban mendatangi sang ayah ke kamarnya selayaknya seorang anak sebelum berangkat sekolah, kemudian ikut rebahan di samping pelaku. Saat itulah sambil membuka celana korban, pelaku beraksi tak senonoh dengan memegang bagian intim korban," terang Iptu Yayat di Kuala Kapuas, Selasa (27/2/2018).

Perilaku edan ayah itu tanpa disadari pelaku dilihat anak keduanya yang mengintip dari celah dinding kamar, dan mengadukan kepada Salasiah ibu korban sepulang dari bekerja. Korban yang diinterogasi ditambah aduan saudaranya, akhirnya mengaku walau harus dirayu dahulu oleh sang ibunya.

Berdasarkan hal itu Salasiah tanpa ragu melaporkan ke pihak kepolisian atas perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya sendiri.

"Dari laporan kita langsung amankan pelaku dan hasil visum didapati luka lecet pada bagian kemaluan korban," jelasnya seraya menyebutkan jika tersangka akan dikenai pasal 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Cornelis yang ditanyai mengaku khilaf dan tidak sadar apa yang dilakukannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan agak terbata-bata serta mata memerah menahan tangis dirinya menyatakan sangat menyesal.