Akhirnya! Putri Pejabat Kalteng jadi tersangka penipuan arisan online

id Kalteng,arisan online,Putri Pejabat Kalteng jadi tersangka penipuan arisan online

Akhirnya! Putri Pejabat Kalteng jadi tersangka penipuan arisan online

Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko (kanan) saat menjelaskan ke sejumlah awak media terkait JW sebagai tersangka penipuan arisan online, Rabu (28/2/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Dari 45 korban penipuan arisan online itu mengaku tetap akan menuntut uang hak mereka yang digelapkan tersangka. Kendati yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Putri salah seorang pejabat yang ada di Kalimantan Tengah diketahui bernama JW (20) yang tinggal di Gang Buntu, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya resmi sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online.  

"JW kita kenakan pasal 378, 372 KUHP dan Junto pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya empat tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko di Palangka Raya, Rabu.

Agung menegaskan, untuk total kerugian yang dialami oleh 118 korban arisan online tersebut sebanyak Rp2 miliar lebih. uang tersebut dikelola JW yang berstatus sebagai bandar dan bertanggungjawab dalam hal tersebut.

Polisi berhasil menentukan besaran uang yang diduga digelapkan oleh tersangka, lantaran menghadirkan saksi ahli dari pihak lain dan melakukan audit uang arisan yang dikelolanya itu.

Kasus ini juga terbilang alot baik dalam penyelidikan maupun penyidikan pihak aparat berwajib. Sebab dari 118 korban yang sudah tertipu oleh modus operandi tersangka, hanya 45 orang saja melaporkan karena merasa keberatan.

"Dari 45 korban penipuan arisan online itu mengaku tetap akan menuntut uang hak mereka yang digelapkan tersangka. Kendati yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Agung.



Dari kejadian ini JW tidak melakukan sendiri, namun dibantu dua orang rekannya dalam menjalankan arisan online tersebut, yang  bernama Laila warga Jalan Mendawai dan Dewi warga Kota Banjarmasin (Kalsel).

Kedua rekannya itu yang berperan sebagai perekrut peserta arisan online yang lebih dahulu ditangkap pihak Polda Kalteng, dan mereka sudah divonis selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya belum lama ini.

"Untuk modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini sifatnya masing-masing. Untuk JW sebagai bandar dan memutar uang para peserta. Kemudian untuk Laila dan Dewi sebagai perekrut para perserta sekaligus otak dari tindak pidana penipuan yang selama ini mereka jalankan," kata Agung.

Ditambahkan perwira jebolan Akpol 1990 itu, modus operandi untuk memikat para peserta lainnya. Apabila menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta, maka mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500 ribu. Kalau Rp1 juta akan mendapat keuntungan Rp200 ribu.

Dengan cara pembayaran seperti itu, maka banyak warga yang tergiur dan ikut dalam permainan arisan online tersebut.

"Berkas tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri kota setempat dalam waktu dekat ini, guna menjadwalkan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya," demikian perwira berpangkat melati tiga tersebut.