Mobil tabrak pohon di Dusun Timur, isteri meninggal

id mobil tabrak, polres bartim

Mobil tabrak pohon di Dusun Timur, isteri meninggal

Warga menunjukkan kondisi rusaknya mobil Agya Nopol DA 7165 HH yang dikendarai Bidin sehabis menabrak pohon sungkai, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Mobil Agya warna putih bernomor polisi DA 7165 HH yang dikemudikan Bidin (62) warga Hikun, Tanjung, Kalsel tiba-tiba menabrak pohon Sungkai di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis sekitar pukul 10.40 WIB.

Saksi mata, Dedy (38) mengatakan, tampaknya pengemudinya kehilangan kendali sebelum mobilnya menabrak pohon dan kepulan asap putih keluar dari bagian depan dan ruangan mobil.

Warga setempat langsung menolong Bidin dan isterinya, Muda Lena Y (59) yang merintih kesakitan duduk di sebelah kirinya.

"Saat itu, korban kami angkat dan dibaringkan di pelantaran rumah warga sambil minta pertolongan pengemudi mobil lain untuk minta tolong diantarkan ke rumah sakit," kata Dedy di RSUD Tamiang Layang.

Dedy menjelaskan, mulanya ia berkendara membuntuti mobil Agya yang dikemudikan Bidin. Entah kenapa, mobil langsung oleng mengambil jalur kanan dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pohon.

"Apakah mengantuk atau ada apa, saya kurang tahu. Padahal jalur kanan sedang kosong dan tiba-tiba mobil bapak itu (Bidin) langsung mengambil jalur kanan dan menabrak pohon. Kejadiannya cepat sekali," kata Dedy.

Ketika itu dia (Bidin) yang masih kesakitan menjelaskan bahwa dirinya bersama isterinya merupakan asli warga Bambulung, Pematang Karau. Namun sudah lama berdomisili di Hikun, Tanjung. Ketika dimasukkan ke mobil, isterinya pingsan.

Tiba di IGD RSUD Tamiang Layang, Bidin dan isterinya Muda Lenna Y langsung ditangani petugas medis. Namun nasib berkata lain, petugas IGD menyatakan Muda Lena Y telah meninggal dunia. Sedangkan Bidin masih dalam perawatan intensif dengan luka memar bagian wajah dan perut.

Bidin (62) masih terbaring kesakitan di IGD RSUD Tamiang Layang. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIk melalui Kasatlantas Iptu Sugeng SE mengimbau agar pengendara roda dua maupun empat untuk berhati-hati dalam berkendara.

"Pengendara atau oengguna jalan raya kami harapkan berhati-hati dan tidak memacu kecepatan yang tinggi karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Jika dalam kondisi mengantuk, jangan memaksakan diri untuk berkendara. Lebih baik istirahat. Sebab akibatnya fatal, katanya lagi.

Sugeng menjelaskan, saat ini diberlakukan operasi keselamatan telabang 2018 yang berlaku selama 21 hari sejak tanggal 5 - 25 maret 2018.

Polantas akan menindak pengendara yang membahayakan pengendara lain di jalan raya, seperti tidak pakai helm, melawan arah, menggunakan HP saat berkendara, boncengan lebih dari satu dan belum cukup umur.

"Polantas akan memberi sanksi tegas bagi pengendara yang kasat mata terlihat melanggar dan diberi sanksi sebagaimana Undang Undang nomor : 22 tahun 2009 tentang aturan berlalu lintas," katanya.