Perda KTR batasi pemasangan reklame rokok, kata anggota DPRD ini

id DPRD Kotim,Kotim,Sampit,Dadang H Syamsu, reklame rokok

Perda KTR batasi pemasangan reklame rokok, kata anggota DPRD ini

Dadang H Syamsu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng, Dadang H Syamsu mengatakan, pemasangan reklame rokok harus dibatasi dan tidak boleh di pasang di sembarang tempat.

"Pemasangan reklame rokok nanti akan kita batasi dan hal itu akan tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," terangnya di Sampit, Kamis.

Dadang mengatakan, Raperda tentang KTR tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD Kotawaringin Timur.

Pembatasan pemasangan reklame rokok tersebut di dukung dan direspon positif oleh Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur.

"Salah satu point dalam BAB V tentang larangan iklan atau reklame produk rokok di luar ruangan, Pasal 18 Ayat (1) menyatakan, setiap penyelenggara reklame, pengecer, penjual, produsen rokok dilarang menyelenggarakan reklame, iklan rokok atau produk tembakau di media luar ruangan di seluruh wilayah Kotawaringin Timur," jelasnya.

Dikatakan Dadang, Pasal tersebut sudah mendapatkan respon dan dukungan dari dinas terkait, terutama dinas kesehatan sangat pro dengan rancangan itu.

"Dengan ada dukungan dan persetujuan itu maka reklame dan iklan rokok tidak bisa lagi di pasang di sembarang tempat. Apalagi sejak Raperda ini nantinya disahkan," tegas Dadang.

Dadang mengatakan, dengan aturan itu dampaknya memang ada, dari sisi negatif pendapatan daerah dari sektor rokok dan lain sebagainya itu akan berkurang.

Sementara sisi positifnya masyarakat tidak bisa lagi merokok di sembarangan tempat dan harus di tempat yang telah ditentukan.

Dalam Raperda ini menurutnya semua dilahirkan dengan kesamaan persepsi bahwa kawasan bebas rokok memang harus diadakan di KotawaringinbTimur.

"Dengan adanya Perda KTR kita berharap perokok tidak lagi merokok di sembarang tempat," jelasnya.

Di bentuknya Perda KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak merokok dan anak-anak.